REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat, Syarifuddin Sudding, menengarai kemungkinan adanya skenario baru serangan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid II pasca gagalnya serangan jilid I dalam kriminalisasi Bibit-Chandra.
"Saya kira boleh jadi pernyataan Marzuki ini adalah grand skenario untuk menghabisi KPK, atau serangan terhadap KPK jilid II. Kalau serangan jilid I kan gagal terhadap Bibit-Chandra karena saat itu KPK dapat dukungan publik. Bisa jadi ini serangan KPK jilid II," katanya saat dihubungi di Gedung DPR, Jakarta, Selasa.
Dia menjelaskan grand skenario serangan terhadap KPK adalah yang diinginkan jaringan para koruptor dengan tujuan agar KPK tak bisa menjalankan fungsinya secara maksimal. Karena itulah Sudding meminta agar publik dan anggota DPR sebaiknya menelaah lebih jauh tujuan di balik pernyataan Marzuki Alie terkait pembubaran KPK tersebut. "Makanya kita harus melawan," tegasnya.
Sudding juga mengkritisi pernyataan anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat, Didi Irawadi Syamsuddin, yang menganggap kritikan terhadap Marzuki Alie itu adalah suatu hal yang konyol. Politisi itu menegaskan bahwa Konstitusi UUD 1945 memang mendukung adanya kebebasan menyatakan pendapat.
Tetapi menurut dia, posisi Marzuki Alie saat menyampaikan pernyataannya tidak dilihat sebagai seorang pribadi warga negara biasa melainkan seorang pejabat publik atau ketua lembaga negara."Kalau pernyataan dia sebagai rakyat biasa, takkan ada yang menganggapnya. Tapi karena dia seorang Ketua DPR maka itu bisa menimbulkan kontroversi," tukasnya.
Selain itu, ia menambahkan, semangat pemberantasan korupsi lagi giat-giatnya dilaksanakan, namun mengapa tiba-tiba seorang Marzuki Alie sebagai juru bicara DPR hendak mewacanakan membubarkan KPK dan mengampuni koruptor. "Yang diwacanakan Pak Marzuki dengan prinsip antikorupsi jadi tak sejalan," ujarnya.
Sebelumnya, anggota Fraksi Partai Demokrat Didi Irawadi menyatakan bahwa partainya akan menganggap konyol orang yang ingin menurunkan Marzuki, meski Marzuki sudah siap turun kapan pun. Menurut Didi, Marzuki memiliki hak menyampaikan gagasannya karena kebebasan berpendapat diatur di UUD 1945.
Dengan demikian, tak boleh ada langkah dari fraksi-fraksi di DPR untuk mendorong dicopotnya Marzuki Alie dari posisinya sebagai ketua DPR atau bahkan melaporkannya ke Badan Kehormatan DPR.