Senin 01 Aug 2011 15:19 WIB

Pernyataan Marzuki Soal KPK Hidupkan Api Revolusi

Rep: C13/ Red: Djibril Muhammad
Hakim Konstitusi M Akil Mochtar
Hakim Konstitusi M Akil Mochtar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menilai komentar Ketua DPR Marzuki Alie yang ingin membubarkan KPK sebagai tindakan tidak pantas. Juru bicara MK Akil Mochtar menilai Marzuki mempunyai resistensi tinggi dengan KPK terkait kasus Muhammad Nazaruddin.

Dijelaskan Akil, Marzuki jangan terus membuat marah rakyat Indonesia dengan sikap kontroversialnya. Ia menuding dalam pikiran Marzuki benar-benar ingin membubarkan KPK agar kasus yang melanda Demokrat tidak menjalar kemana-mana. Sayangnya, kata dia, secara etika dan posisi dia tidak bisa menempatkan diri dengan berbicara tanpa bisa dikendalikan.

"Ini namanya menghidupkan api-api revolusi. Membuat kelompok masyarakat yang marah semakin meluas," ujar Akil di gedung MK, Senin (1/8).

Menurut Akil, Marzuki ingin agar kasus yang menimpa kader Demokrat selesai tidak diusut tuntas jika KPK dibubarkan. Dengan kata lain Marzuki memiliki agenda terselubung sebab membawa kepentingan dan tidak obyektif mengutarakan niatannya.

Pendapat seperti itu, kata dia, bukan saja tidak etis melainkan juga melawan kehendak sejarah reformasi. Salah satu komitmen reformasi pada 1998 adalah pemberantasan korupsi. Dari situ, lanjut Akil, lahirlah TAP MPR tentang pemberantasan KKN yang memerintahkan pembentukan lembaga independen, yakni KPK.

Melihat sisi historisnya, sambung dia, meski KPK berstatus lembaga ad hoc, namun keberadaannya relevan bagi kepentingan bangsa ini. Ukurannya bisa dinilai dari tingkat korupsi yang terjadi di Indonesia, yang indeks persepsi korupsinya berdasarkan ukuran internasional cukup tinggi.

Kalau faktanya koruptor lebih banyak di dalam negeri, dan pemberitaan media massa setiap hari seputar korupsi pejabat. Maka sangat tidak layak usulan pembubaran KPK sebab relevansinya tidak ada. "Karena terbukti keberadaan KPK membawa dampak besar bagi penegakan hukum di Indonesia," tegas Akil

Diterangkannya, semua lembaga penegak hukum yang mempunyai kewenangan menangani korupsi, yakni kepolisian, kejaksaan, dan KPK punya masalah. Apalagi banyak kasus jaksa tertangkap tangan menerim suap. Namun, kata Akil, mengapa Ketua DPR hanya ingin KPK yang dibubarkan.

"Ungkapan Pak Marzuki itu melampaui kewenangan dia, dan mengingkari komitmen reformasi," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement