REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Direktorat Jendral Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI tidak mendeteksi tersangka kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games, M Nazaruddin ada di Indonesia. Karena, sistem pendataan imigrasi tidak mencatat Nazaruddin kembali ke Indonesia sejak ia meninggalkan Indonesia pada 23 Mei 2011 lalu.
“Sejauh ini tidak ada data dokumen perjalanannya ke sini (Indonesia),” kata DIrektur Jendral Imigrasi, Bambang Irawan di Kantor Kementerian Hukum dan HAM RI, Jakarta, Kamis (21/7).
Senada dengan Bambang, Menteri Hukum dan HAM RI, Patrialis Akbar juga mengatakan hal yang sama. Berdasarkan data resmi keimigrasian, Nazaruddin tidak pernah menjejakkan kembali kakinya ke tanah air sejak ia meninggalkan Indonesia pada 23 Mei 2011 lalu.
Namun, ia tidak menjamin jika Nazaruddin masuk ke Indonesia secara illegal. “Ya kalau masuknya diam-diam mana kami tahu, kalau resmi kan pasti tercatat,”
Seperti diketahui, Nazaruddin yang dikabarkan sudah berada di Indonesia. Hal tersebut terindikasi pada wawancara antara Nazaruddin dengan Metro TV. Di dalam percakapan itu, terdengar suara lagu ‘Sari Roti’ yang hanya ada di Indonesia