REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menegaskan untuk meminta keterangan kepada dua stasiun televisi nasional, Metro TV dan TV One, terkait posisi tersangka kasus suap pembangunan wisma atlet, Muhammad Nazaruddin. Meskipun, dua stasiun televisi itu beberapa kali menyiarkan secara langsung wawancara dengan Nazaruddin melalui sambungan telepon.
“Itu urusan penyidik,” kata Ketua KPK, Busryo Muqoddas, kepada Republika saat ditanya apakah akan meminta keterangan dari dua stasiun televisi nasional tersebut, Rabu (21/7) pagi.
Busryo mengatakan, jika Nazaruddin hanya memberikan keterangan kepada media, maka hal tersebut sama sekali tidak berarti. Karena, keterangan Nazaruddin tersebut sama sekali tidak memiliki nilai secara hukum.
Busryo menegaskan apapun keterangan Nazaruddin jika disampaikan langsung ke KPK, maka keterangan itu akan ditindaklanjuti. KPK tidak akan menyepelekan sekecil apapun informasi yang disampaikan oleh berbagai pihak termasuk Nazaruddin terkait dugaan kasus korupsi jika disampaikan langsung ke KPK.
Sebelumnya, Mabes Polri menyatakan akan meminta informasi kepada Metro TV mengenai keberadaan Nazaruddin. "Mungkin Metro TV dapat membantu kita. Karena sama-sama sebagai warga negara, membantu kita untuk menegakkan hukum," kata Kabareskrim Polri, Inspektur Jenderal Polisi Sutarman.
Sutarman menambahkan tidak ada sifatnya melakukan pemanggilan kepada Metro TV, namun hanya sekedar memberikan informasi. Pasalnya, ia menduga yang menghubungi lebih dahulu yaitu Nazaruddin bukan dari pihak Metro TV.