Kamis 21 Jul 2011 09:05 WIB

Terkait Kasus Wisma Atlet, Saudaranya Nazaruddin Dicekal KPK

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Didi Purwadi
Busyro Muqoddas
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Busyro Muqoddas

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah mengeluarkan surat cegah untuk saudara Muhammad Nazaruddin, Muhammad Nasir, ke pihak Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI. Surat Cegah itu sudah dikirimkan sejak dua hari lalu.

“Sudah sejak dua hari yang lalu,” kata Ketua KPK, Busryo Muqoddas, saat dihubungi Republika, Kami (21/7) pagi.

Busryo mengatakan, alasan dikeluarkannya surat cegah itu adalah untuk kepentingan penyidikan kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games. Sehingga, langkah itu akan memudahkan KPK jika memerlukan Nasir untuk dimintai keterangan dalam pengembangan penanganan kasus itu.

Sebelumnya Menteri Hukum dan HAM, Patrialis Akbar, menyatakan Nasir telah dicekal. "Yang bersangkutan (Nasir), atas permintasan KPK, telah dicekal 2 hari lalu," ujar Patrialis di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (20/7).

Patrialis tak tahu atas kasus apa Nasir diminta dicekal. Ia menegaskan hingga saat ini tak ada catatan perjalanan Nasir meninggalkan Tanah Air.

Nasir adalah saudara dari Nazaruddin. Nasir  diduga terlibat kasus suap pembangunan wisma atlet SEA Games. Karena,  anggota Komisi III DPR ini juga tercantum namanya dalam akta pendirian PT Anak Negeri bersama Nazaruddin. Salah satu staf Nazaruddin, Yulianis, bahkan menyebut Nasir kerap mengikuti pembahasan soal wisma atlet ini.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement