Kamis 21 Jul 2011 09:00 WIB

Pengamat: Komentar Politisi Bikin Nazaruddin Makin Liar

Mantan bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin
Foto: Antara
Mantan bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin

REPUBLIKA.CO.ID,PANGKALPINANG - Pengamat hukum Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Pertiba Babel, Junaidi Abdillah MH, meminta kasus yang menimpa mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, Muhammad Nazaruddin, jangan terus dipolitisir. Hal tersebut agar menemukan langkah penyelesaian secara baik sesuai hukum yang berlaku.

"Kami minta masyarakat, pengamat, politisi dan pihak lainnya tidak mempolitisir kasus yang menimpa Nazaruddin. Karena bila dipolitisir, kasus tersebut bisa jadi makin jauh dari upaya penyelesaian secara hukum seperti harapan masyarakat," ujarnya di Pangkalpinang, Kamis (21/7).

Dia menilai Nazaruddin belum tentu bersalah sebelum ada putusan hukuman dari lembaga hukum tetap. Karena, Indonesia masih menganut azas praduga tidak bersalah seperti yang tercantum dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tersebut, orang-orang tidak boleh memberikan komentar apapun kepada terdakwa sebelum ditetapkan menjadi tersangka karena komentar tersebut akan membingungkan penegak hukum dalam penyelidikan kasus tersebut.

Menurut Junaidi, komentar-komentar para pengamat, pakar, politisi dan masyarakat lainnya telah membuat Nazaruddin menjadi liar sehingga keberadaannya sulit untuk diketahui. ''Buktinya sudah bisa kita lihat selama ini. Semua orang kesulitan dalam mencari keberadaan Muhammad Nazaruddin. Bahkan, negara telah membentuk tim untuk mencari kebaradaannya," ujarnya.

Ia mengemukakan kasus Nazaruddin merupakan ujian bagi Partai Demokrat yang pada akhirnya akan mempengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap partai tersebut. Partai Demokrat harus mampu membawa pulang Nazaruddin dan segera menyerahkannya ke pengadilan. Langkah ini untuk menunjukkan kepada publik keseriusan Partai Demokrat dalam menyelesaikan kasus yang menimpa salah satu kadernya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement