REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mantan Kepala Bea Cukai di Bandara Djuanda Surabaya, Argandiono, Rabu (20/7) malam, ditahan di Rumah Tahanan Salemba setelah dirinya diperiksa sebagai tersangka dugaan menerima gratifikasi dengan dalih untuk biaya operasional instansi tersebut.
"Karena ada indikasi kuat, tim berketetapan menahannya mulai Rabu (20/7)," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) M Jasman Pandjaitan di Jakarta, Rabu.
Di bagian lain, ia menyebutkan, pihaknya sudah menyita hasil kejahatan yang dilakukan tersangka, yakni dalam bentuk rumah, mobil dan rekening sebesar Rp 1,3 miliar.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Noor Rachmad, menyatakan tersangka Argandiono menerima gratifikasi dari pihak-pihak berkepentingan hingga negara mengalami kerugian sebesar Rp11 miliar.
"Tersangka dikenai Pasal 11 dan 12 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi," katanya. Ia menjelaskan gratifikasi itu dilakukan selama antara 2004-2010 karena ada pengusaha yang dalam sebulan dimintai uang Rp 100 juta. "Modusnya untuk operasional," katanya.
"Pengusaha ada yang keberatan terus lapor ke pidana khusus (pidsus) Kejagung, dan uang gratifikasi dikirim secara cash atau transfer," katanya.