Rabu 20 Jul 2011 10:11 WIB

DPR Panggil Dirjen Pajak

Rep: M Ikhsan Shiddieqy/ Red: Stevy Maradona
Fuad Rahmany
Foto: Yogi Ardhi/Republiika
Fuad Rahmany

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA-Kabar dugaan pengemplangan pajak 33 perusahaan migas berhembus ke telinga anggota dewan di Senayan. DPR langsung memanggil Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Fuad Rahmany untuk melakukan Rapat Dengar Pendapat pada Rabu (20/7) siang di Ruang Rapat Komisi XI.

Selain Dirjen Pajak, Komisi XI juga memanggil Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, dan Kepala BP Migas. Para pimpinan lembaga itu dimintai klarifikasi atas kabar 33 perusahaan migas yang tak bayar pajak seperti disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW) dua hari lalu.

Pemanggilan DPR atas Dirjen Pajak ini mendahului rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga berencana memanggil DIrjen Pajak. Sementara, Menteri Keuangan pada Rabu (20/7) pagi dikabarkan melakukan rapat dengan para Dirjen di lingkungan kementeriannya.

Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Vincentius Sony Loho mendukung pemeriksaan Dirjen Pajak oleh KPK. "Kalau untuk tukar info, klarifikasi, atau beres-beres supaya persepsinya sama malah bagus kan," ujar Sony, Selasa (19/7). Pemanggilan itu, kata dia, merupakan hal biasa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement