REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA - Anna Rudiantiana Legawati melaporkan suaminya, Ruhut Sitompul, dalam pemalsuan identitas ke Bareskrim Mabes Polri. Pada Senin (18/7) ini, Anna dipanggil untuk pertama kalinya dalam pemeriksaan sebagai saksi pelapor laporan tersebut.
"Agendanya memenuhi panggilan sebagai saksi pelapor," kata Anna saat tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/7).
Anna menambahkan bahwa ia melaporkan suaminya tersebut karena telah memalsukan dokumen identitas sebagai anggota DPR. Pasalnya, Ruhut tidak mengakui Anna sebagai isterinya dan Christian yang merupakan atlet berkebutuhan khusus sebagai anak kandungnya.
Dalam pemeriksaan ini, tambahnya, laporannya juga akan dilakukan Berkas Acara Pemeriksaan (BAP). Saat ditanya dokumen apa yang akan dibawa dalam pemeriksaan ini, ia enggan menjelaskannya. Pun ketika ditanya apakah telah bertemu dengan Ruhut sejak laporannya, ia mengatakan belum bertemu. "Nanti dulu, belum (ketemu Ruhut)," imbuhnya.
Anna melaporkan Ruhut Sitompul dengan pasal 263, 284 dan 279 KUHP serta PP Nomor 9/1975 tentang perkawinan lebih dari sekali.