REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tersangka kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), Yusril Ihza Mandiri, menjadi kuasa hukum pimpinan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) Al Zaitun, Panji Gumilang. Polri pun akan mengkaji legal standing tersangka yang menjadi kuasa hukum tersangka dalam kasus ini.
"Kita sih belum pernah lihat seperti ini, belum tahu diperbolehkan atau tidak. Saya akan liat di KUHAP," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (15/7).
Anton menambahkan boleh-boleh saja jika Yusril menjadi kuasa hukum Panji Gumilang dalam kasus pemalsuan dokumen yang dilaporkan Imam Supriyanto, mantan Menteri Percepatan Produksi NII. Namun menurutnya, hal ini baru terjadi saat seorang tersangka menjadi kuasa hukum tersangka.
Ia mengaku akan mengkaji apakah Yusril Ihza Mahendra diperbolehkan untuk mendampingi Panji Gumilang atau tidak. "Kalau sebagai saksi sih boleh-boleh saja. Tapi saya belum melihat kalau menjadi kuasa hukum juga," ujarnya.