REPUBLIKA.CO.ID, BOYOLALI - Kepolisian Daerah Jawa Tengah kembali memusnahkan narkoba jenis sabu-sabu. Kali ini giliran barangn haram seberat 1,2 kilogram atau senilai Rp 1,5 milliar di Mapolres Boyolali, Rabu (13/7).
Narkoba yang dimusnahkan itu adalah hasil penyitaan dari tersangka Tran Thi Bhich Hanh, warganegara Vietnam yang ditangkap pada 19 Juni lalu di Bandara Internasional Adi Sumarmo Solo.
Pemusnahan dilakukan setelah tim Laboratorium Forensik (labfor) Polda Jateng melakukan uji untuk memastikan benda tersebut benar-benar narkoba jenis sabu. Setelah dinyatakan sebagai sabu, Kapolda Jateng, Irjen Pol Didiek Sutomo Triwidodo langsung diminta membuka sabu 1,1 kilogram yang dibungkus dalam enam kantong plastik.
Mengenakan sarung tangan dan masker, Kapolda lantas mengambil sekantong plastik sabu tadi dan merobeknya. Sedikit demi sedikit sabu tersebut dimasukkan ke dalam ember berisi air.
Sementara itu, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka Tran Thi Bich Hanh, Wakapolda Jateng, Brigjend Pol Sabar Raharjo, mengatakan jaringan peredaran obat-obatan jenis sabu-sabu ini tidak terlepas dari jaringan internasional Black Afrika.
“Pererdaran narkoba yang melalui Jawa Tengah ini terkait dengan jaringan narkoba internasional yang kendalikan oleh sindikat Black Afrika. Untuk itu, kami minta kepada masyarakat untuk membantu aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran barang haram ini,” kata Wakapolda Sabar.