Selasa 12 Jul 2011 18:51 WIB

KPK Menolak Dibilang tak Etis terhadap Istri Syarifuddin

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Djibril Muhammad
Hakim Syarifuddin Umar
Hakim Syarifuddin Umar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - KPK membantah telah berlaku tidak etis dalam aksi penggerebekan di kamar Syarifuddin. Wakil Ketua KPK, Mochammad Jasin menegaskan tidak ada pelecehan terhadap istri tersangka kasus suap tersebut. "Nggak benar itu. Tim KPK bekerja sesuai prosedur hukum, dan bekerja secara profesional," kata Jasin melalui pesan singkatnya, Selasa (12/7).

Jurubicara KPK, Johan Budi menambahkan, tudingan perbuatan tidak menyenangkan saat penggerebekan kamar Syarifuddin dan istrinya harus dibuktikan. "Soal tudingan pelecehan, pertama perlu dibuktikan bahwa penyidik KPK melakukan yang dituduhkan itu, belum tentu benar,"ujar Johan di kantornya, Selasa (12/7).

Johan  menjamin, setiap penyidik berpegang pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam melakukan penyidikan. Ia menegaskan, tidak ada penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan penyidik KPK. Johan mempersilahkan kubu Syarifuddin untuk menempuh jalur hukum apabila merasa dirugikan dengan proses penyidikan yang dilakukan komisinya.

"Jika memang mereka merasa dirugikan atau ada undang undang yang dilanggar oleh KPK silahkan menempuh jalur hukum," katanya.

Seperti diketahui, KPK, Rabu (1/6),  menangkap tangan hakim Syarifudin yang sedang melakukan praktik penyuapan dikediamannya di kawasan Sunter, Jakarta Utara. Saat ditangkap, penyidik menemukan uang miliaran rupiah dalam berbagai bentuk mata uang asing dan rupiah. Penyuapan tersebut diduga terkait dengan perkara kepailitan PT.Sky Camping Indonesia.

Syarifuddin dikenakan Pasal 12 huruf a dan atau haruf b dan atau huruf c dan atau pasal 6 ayat (2) dan atau pasal 5 ayat (2) dan atau pasal 11 Undnag-Undnag nomor 31 tahun 1999 sebagaimna telah diubah dengan Undang-Undang tahun 2001 tentang pemberatansan korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement