Selasa 12 Jul 2011 17:26 WIB

MA Dinilai Tutup Mata dan Telinga Soal Kasus Prita Mulyasari

Rep: Agung Sasongko/ Red: Krisman Purwoko
Prita Mulyasari
Foto: Republika
Prita Mulyasari

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA—Berubahnya putusan MA terkait kasus pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Prita Mulyasari terhadap Rumah Sakit OMNI Internasional membuktikan adanya usaha mencederai keadilan masyarakat sekaligus menambah deretan catatan buruk hukum Indonesia. Demikian diungkapkan, Ketua Majelis Hukum dan HAM, PP Muhamadiyah Chairul Huda kepada republika.co.id via sambungan telepon, Selasa (11/7).

Chairul mengatakan putusan MA tidak memiliki logika hukum. Sebab, dalam kasus perdata, Prita Mulyasari dimenangkan. Namun, ketika masuk dalam ranah pidana, putusan berbeda. “Inikan aneh, secara logika tidak bisa diterima,” kata dia.

Menurut Chairul, MA seolah menutup mata dan telinga. Padahal apa yang disampaikan Prita Mulyasari jelas tidak dibuat-buat dan memuat kebenaran bahwa layanan kesehatan di negeri ini sangat buruk. “Tidak lagi menjadi rahasia umum, bahwa layanan kesehatan di Indonesia sangat buruk,” kata dia.

Kalaupun tidak buruk, mengapa sebagian masyarakat Indonesia memilih untuk berobat ke luar negeri. Karena itu, apa yang disampaikan Prita sama saja dengan membeberkan bagaimana buruknya penyelesaian kasus korupsi di Indonesia.

Sebabnya, MA perlu melihat kasus Prita tidak hanya semata untuk menegakan Undang-undang melainkan menegakkan keadilan. MA sewajarnya perlu melihat betapa besarnya dukungan masyarakat terhadap kasus Prita. Dengan demikian, apa yang dilakukan MA justru kontra dengan masyarakat. “Kalau hanya mengacu pada Undang-undang semata ya jadinya begini. Terlebih tidak lagi memperhatikan kondisi masyarakat,” pungkas dia. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement