Jumat 08 Jul 2011 15:27 WIB

Jamwas: Dirtut JAM Pidsus Bisa Diperiksa Soal Agusrin

Rep: A.Syalaby Ichsan/ Red: Djibril Muhammad
Marwan Effendy
Marwan Effendy

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Pengawasan, Marwan Effendy, menyesalkan pernyataan Direktur Penuntutan pada JAM Pidsus, Arnold Angkouw, bahwa perkara Agusrin M. Najamuddin tidak layak maju ke pengadilan. Mantan JAM Pidsus ini pun mengungkapkan Arnold bisa diperiksa jika pernyataan tersebut memang benar diungkapkan oleh Arnold.

"Masa iya Arnold ngomong kaya gitu? Arnold bisa diperiksa loh kalau ngomong kaya gitu. Jangan bilang Dirtut tidak bisa diperiksa, omongannya berseberangan," ujar Marwan di Kejaksaan Agung, Jumat (8/7).

Menurutnya, kasus Agusrin sudah berproses dari sejak dia menjadi JAM Pidsus. Oleh karena itu, ungkapnya, perkara tersebut layak masuk ke pengadilan. Marwan pun berjanji akan mengklarifikasi hal tersebut kepada yang bersangkutan. "Akan kita klarifikasi akan kita panggil kalau benar Arnold bilang gitu. Apa tujuannya?" ujarnya.

Saat berbicara dalam Dialog Pengelolaan Keuangan Negara di Jakarta, kemarin, Arnold menjelaskan bahwa untuk satu kasus korupsi harus dipenuhi tiga kriteria, yakni pertama ditemukan secara jelas dan nyata adanya kerugian negara. Kedua, ditemukan adanya aliran dana kepada tersangka yang didukung oleh fakta dan data yang jelas, dan kriteria ketiga adalah menguntungkan orang lain.

 

Khusus untuk kasus Gubernur Bengkulu Agusrin M Najamudin, setelah membaca secara lengkap memori kasasi yang disiapkan oleh Kejaksaan Agung, menurut Arnold, tidak lagi memenuhi tiga kriteria tersebut sehingga kasus sudah tidak layak lagi masuk ke persidangan. "Saya sudah membaca memori kasasinya dan memang kurang maksimal. Tapi pada waktu itu saya belum ada di Kejaksaan Agung. Kalau saya penyidiknya, mungkin tidak akan sampai ke pengadilan," kata Arnold menegaskan.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement