Rabu 27 Jun 2012 12:12 WIB

Inilah Rincian Barang Bukti Kasus Korupsi BRI Versi Kejagung

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Heri Ruslan
Jaksa Agung Muda Pengawas (JAM Was) Kejaksaan Agung, Marwan Effendy
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Jaksa Agung Muda Pengawas (JAM Was) Kejaksaan Agung, Marwan Effendy

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kasus korupsi BRI yang ditangani pihak kejaksaan pada 2003 lalu menimbulkan polemik. Kini muncul tudingan adanya penggelapan barang bukti dalam kasus tersebut sebesar Rp 500 miliar.

Jaksa Agung Muda Pengawas (JAM Was) Kejaksaan Agung, Marwan Effendy menegaskan tidak ada penggelapan barang bukti dalam kasus tersebut.

"Setiap menuduh itu harus ada buktinya, kalau tidak sama saja fitnah," kata JAM Was, Marwan Effendy kepada Republika, Rabu (27/6).

Marwan memaparkan sebelum rekening milik terpidana kasus korupsi BRI, Hartono di cabang Jakarta Segitiga Senen, Jakarta Pusat, diblokir pada Oktober 2003, terdapat uang hanya sebesar Rp 127 juta dan setelah diblokir posisinya sebesar Rp 170 juta. Kemudian pada 7 November 2003, dalam rekeningnya ada tersisa uang sebesar Rp 126 juta.

Ia mengakui adanya uang sebesar Rp 100 miliar yang masuk ke dalam rekening tersebut pada 10 Septermber 2003 dari Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Timur. Namun menurutnya uang itu sudah diambil oleh terpidana Hartono beberapa kali. Penarikan terakhir dilakukan pada 9 November 2003 sebanyak Rp 13 miliar dan menyisakan sebesar Rp 126 juta pada 31 November 2003.

"Jadi posisi terakhir dalam rekening itu pada saat diblokir hanya Rp 126 juta. Bagaimana saya disebut menggelapkan sampai Rp 500 miliar?" ujarnya.

Mengenai adanya uang pribadi Hartono dalam rekening tersebut sebesar Rp 200 miliar seperti yang dikatakan kuasa hukum Hartono, M Fajriska Mirza alias Boy, ia berkelit tidak mengetahuinya. Menurutnya hal itu harus ditanyakan kepada Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta setelah dirinya.

Pada saat menangani kasus korupsi BRI pada 2003, Marwan Effendy masih menjabat sebagai Aspidsus Kejati DKI Jakarta. Namun pada awal 2004, lanjutnya, posisinya digantikan Muhammad Yusuf yang saat ini menjabat sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi (PPATK).

"Pada awal 2004 kan saya sudah serah terimakan kepada Aspidsus pengganti saya, tanya Aspidsus yang baru dong. Makanya jangan asal fitnah, apalagi pakai twitter Triomacan2000 tuh," tegasnya.

Sebelumnya JAM Was Kejagung, Marwan Effendy melaporkan pengacara M Fajriska Mirza alias Boy ke Bareskrim Mabes Polri pada 11 Juni 2012. Marwan melaporkan Boy dengan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement