Kamis 07 Jul 2011 15:34 WIB

Hakim Syarifuddin Tolak Jawab Pertanyaan Penyidik KPK

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Johar Arif
Lambang KPK.
Foto: rilisindonesia.com
Lambang KPK.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Syarifuddin, menolak menjawab pertanyaan yang diajukan oleh penyidik KPK. Karena, ia masih tetap dengan keyakinannya tidak terlibat dalam kasus suap.

Syarifuddin yang ditemui usai pemeriksaan di Kantor KPK, Kamis (7/7), menjelaskan  alasannya untuk menolak menjawab pertanyaan. Pertama, hakim yang bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu bersikukuh tidak menerima suap dari Kurator PT Skycamping Indonesia, Puguh Wirawan. Atas dasar tersebut, ia pun tidak mau memberikan keterangan mengenai Puguh yang berstatus tersangka pemberi suap.

"Saya memandang diri saya karena akan di split perkara, maka saya sebagai saksi mahkota tentu keberatan dan tidak ada dasar,"ujar Syarifuddin ,  Kamis (7/7).

 Syaruifuddfin juga mempertanyakan mengapa pemeriksaannya yang tidak boleh didampingi oleh kuasa hukum. Alasan lain dirinya menolak pemeriksaan karena keberatan dengan berita acara pemeriksaan (BAP) yang dinilainya keliru.

 

Kuasa hukum Syarifuddin, Hotma Sitompul, mengaku akan membuat surat keberatan kepada KPK karena dirinya dilarang mendampingi pemeriksaan kliennya. Ia juga keberatan dengan aturan yang melarang tersangka tidak boleh membawa alat komunikasi saat menjalani pemeriksaan.

KPK menangkap Syarifuddin beserta kurator PT Sky Camping Indonesia, Puguh Wirawan, Rabu (1/6) silam. Syarifuddin ditangkap di rumahnya di kawasan Sunter, Jakarta Utara sedangkan Puguh Wirayan ditangkap di sebuah hotel kawasan Pancoran, Jakarta Selatan. Dalam penangkapan, penyidik KPK turut menyita uang Rp 250 juta yang disimpan didalam sebuah map coklat serta sejumlah uang asing di rumah Hakim Syarifuddin.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement