Selasa 05 Jul 2011 20:36 WIB

Komisi II Anggap Putusan MK Soal Verifikasi Parpol Berpotensi Tambah Konflik

Rep: Esthi Maharani/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan syarat verifikasi partai politik disesalkan Komisi II. Wakil Ketua Komisi II, Abdul Hakam Naja, menilai putusan itu berpotensi membuat partai politik untuk pemilu 2014 kian menjamur.

Ia menilai, putusan itu memperluas peluang konflik dan potensi kecurangan. Padahal, DPR sedang berupaya untuk melakukan penyederhanaan jumlah parpol dalam RUU Pemilu.

"Peserta pemilu 2014 akan berlipat. Yang menggugat tambah banyak, perselisihan tambah ramai. Kerumitan akan semakin tinggi. Artinya peluang seperti mafia pemilu akan semakin besar, " katanya, Selasa (5/7).

Namun ia masih optimis upaya penyederhanaan partai bisa dilakukan lewat revisi UU Pemilu.

Hakam menjelaskan lebih lanjut, putusan MK sebenarnya tidak berkorelasi dengan ambang batas parlemen atau parliamentary threashold (PT). Sebab, PT dihitung sesudah pemilu. Menurut dia, putusan MK berhubungan dengan kepesertaan pemilu, sementara penghitungan PT dilakukan setelah pemilu.

Anggota Komisi II dari fraksi PDIP Arif Wibowo ikut mengomentari putusan tersebut. Menurut Arif, telah terjadi perbedaan tafsir antara DPR dengan MK. Kebebasan seharusnya tetap dipagari dengan aturan.

"Agak menyesalkan putusan MK. Tanpa sadar MK mendorong politik biaya tinggi. Ini akan memfasilitasi kecenderungan setiap orang untuk membentuk parpol semaunya tanpa persyaratan ketat dan orientasi nasional yang bersifat permanen," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement