Selasa 05 Jul 2011 15:04 WIB

Sebelum KPK Tetapkan Tersangka, Nazaruddin Sudah tak di Singapura

Rep: una / Red: Djibril Muhammad
Mantan bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin
Foto: Antara
Mantan bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin

REPUBLIKA.CO.ID, SINGAPURA - Pemerintah Singapura membantah keberadaan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin di wilayah kedaulatannya. Otoritas di Singapura menyatakan hal ini sudah diberitahukan kepada otoritas Indonesia beberapa pekan lalu.

Pernyataan pada Selasa (5/7) itu dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri Singapura berkaitan dengan banyaknya pertanyaan dari media di Indonesia mengenai keberadaan Nazaruddin.

"Nazaruddin tidak ada di Singapura dan tidak berada di sini sejak beberapa waktu lalu. Informasi ini disampaikan pada otoritas di Indonesia jauh sebelum ia dinyatakan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 30 Juni 2011," demikian pernyataan jurubicara Kemlu Singapura.

Mereka menyatakan pemerintah Singapura senantiasa mau bekerjasama dengan orotitas di Indonesia dalam kasus ini. Namun pemerintah Singapura mengakui jika Nazaruddin belum dituntut atau bahkan belum menjadi tersangka dalam kasus apapun, sehingga tidak ada alasan bagi mereka untuk menahan atau mencegah orang tersebut keluar masuk Singapura.

Terlebih lagi jika Nazaruddin memiliki paspor Indonesia yang valid. Mengenai keberadaan Nazaruddin saat ini pun juru bicara itu menyatakan pihak imigrasi Singapura tidak melacak keberadaan seseorang ketika sudah meninggalkan negara tersebut.

Informasi yang dimiliki pemerintah Indonesia saat keberangkatan Nazaruddin itulah yang juga dimiliki Singapura. "Tidak ada permintan ekstradisi, Nazaruddin tidak dituntut atas kejahatan apapun saat berada di Singapura," pungkasnya.

sumber : mfa.gov.sg
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement