Senin 04 Jul 2011 18:25 WIB

Panji Gumilang tak Penuhi Panggilan Mabes Polri

Rep: bilal ramadhan/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA- Pimpinan Yayasan Pesantren Indonesia (YPI) Al Zaitun, Panji Gumilang, tidak memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai tersangka di Bareskrim Mabes Polri, Senin (4/7). Polri berencana akan mencekal Panji Gumilang agar tidak melarikan diri ke luar negeri.

"Ya, sudah lah (dicekal), tapi nggak tahu kapan. Nanti saya cek dulu suratnya," kata Kabareskrim Polri, Komjen Ito Sumardi di Mabes Polri, Jakarta, Senin (4/7).

Ito menambahkan, surat pencegahan atau cekal itu akan dicek terlebih dahulu. Namun ia memastikan surat cekal itu akan segera diajukan untuk mencegah adanya kemungkinan yang tidak diinginkan, seperti melarikan diri ke luar negeri.

Mengenai rencana penahanan Panji Gumilang, Ito mengatakan belum mengetahuinya. Menurutnya, hal itu tergantung penyidik yang menyidik kasus pemalsuan dokumen yang dilaporkan mantan Menteri Percepatan Produksi NII, Imam Supriyanto. "Belum tahu lah, tergantung dari pertimbangan penyidik," imbuhnya.

Panji Gumilang dilaporkan Imam Supriyanto atas dugaan pemalsuan dokumen YPI Al Zaitun. Dalam dokumen tersebut, terdapat dokumen pengunduran diri yang ditandatangani Imam Supriyanto yang diduga palsu. Sehingga nama Imam Supriyanto tidak lagi tercatat dalam kepengurusan dan salah satu pendiri Al Zaitun.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement