Jumat 01 Jul 2011 12:33 WIB

Ogah Berspekulasi Soal Tersangka Surat Palsu, MK Pilih Tunggu Polisi

Rep: C13/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta.
Foto: kpu.jabarprov.go.id
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) tidak mau mencampuri urusan penetapan tersangka Mashuri Hasan dan kawan-kawan dalam kasus surat palsu. Mahfud menegaskan semua pelaku yang terlibat harus diseret ke pengadilan.

Ia menegaskan apakah ia pembuat surat palsu, pengguna, atau pihak yang ikut terlibat dalam proses itu. “Semuanya harus diseret. Itu jadi urusan aparat,” kata Ketua MK Mahfud di Gedung MK, Jumat (1/7).

Menurut Mahfud, semua berkas dan keterangan yang diketahuinya tentang surat palsu sudah disampaikannya kepada polisi. Ia mengaku bersikap pasif, tidak berspekulasi dan menunggu polisi bekerja untuk menetapkan tersangka lain di luar MK.

Mahfud mengingatkan, tindakan yang dilakukan mantan anggota KPU Andi Nurpati itu mencakup dua kasus, yakni pemalsuan dan penggelapan dokumen negara. “Polisi harus menangani masalah ini sebab menyangkut demokrasi dan konstitusi,” ujarnya.

Mahfud menilai hukum konstitusi telah menjadi kebanggan bangsa Indonesia sehingga harus ditegakkan. Sebab, imbuhnya, hukum-hukum lain di Indonesia yang digunakan untuk memberantas korupsi sudah tersendat-sendat.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement