Selasa 28 Jun 2011 18:47 WIB

Tanpa Dukungan DPR, Usul Amandemen Kelima UUD 1945 Bakal Kandas

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengingatkan DPD RI soal usulan perubahan kelima UUD 1945 yang diusulkannya akan gagal jika tidak mampu meyakinkan semua pihak, terutama DPR RI.

"Wacana amandemen kelima UUD 1945 ini bisa saja kandas lagi jika tidak didukung semua pihak, terutama DPD RI dan DPR RI," kata Jimly Asshiddiqie pada sarasehan nasional "Urgensi Perubahan Kelima UUD 1945" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.

Jimly menjelaskan, perlu ada kesadaran yang tinggi pada anggota DPR RI untuk memiliki kemauan yang sama dengan anggota DPD RI dalam merealisasikan amandemen kelima UUD 1945.

Sementara itu, Ketua Kelompok DPD RI di MPR RI, Bambang Suroso mengatakan, UUD 1945 telah diamandemen sebanyak empat tahap yang merupakan konsekuensi dari tuntutan reformasi.

Namun realitasnya, kata dia, setelah lebih dari satu dasawarsa reformasi kehidupan masyarakat Indonesia relatif tidak berubah. "Hubungan antarlembaga negara juga masih belum berjalan baik," katanya.

Karena itu, DPD, mengusulkan amandemen kelima UUD 1945 guna menata sistem politik dan pemerintahan di Indonesia. Usulan perubahan UUD 1945 itu, kata dia, digagas dan disusun DPD RI selama empat tahun setelah menyerap aspirasi dari berbagai elemen masyarakat termasuk dari 75 perguruan tinggi di seluruh Indonesia.

Menurut dia, pada usulan amandemen kelima UUD 1945, ada beberapa isu strategis, antara lain, penguatan sistem presidensial, penguatan hubungan lembaga legislatif, calon presiden perseorangan, dan sebagainya.

Berdasarkan Pasal 37 ayat (1) UUD 1945, usul perubahan pasal-pasal dalam UUD dapat diagendakan dalam sidang paripurna MPR RI jika diajukan oleh sekurang-kurangnya sepertiga dari jumlah anggota MPR RI.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement