REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR, Muhammad Jafar Hafsah, berharap kepada Nazaruddin, secara ksatria memenuhi panggilan KPK. "Yang pasti, sesuai pernyataan saudara Nazaruddin sendiri, jika ada pemanggilan dari KPK akan segera pulang dan hadir," kata Jafar, Jakarta, Jumat (24/6).
Jafar menambahkan, dengan memenuhi panggilan KPK tersebut, maka merupakan kesempatan bagi Nazaruddin untuk memberikan klarifikasi atas tuduhan selama ini kepadanya. Jafar menceritakan kronologi kepergian Nazaruddin ke Singapura, tanggal 23 Mei 2011, pukul 19.30 WIB, anggota Komisi VII DPR RI itu pergi ke Singapura untuk berobat.
"Surat izin berobat diterima di Sekertariat Fraksi PD tanggal 23 Mei 2011 pukul 17.00 WIB. Surat tersebut tertanggal 20 Mei 2011," kata Jafar.
Sedangkan, surat cegah tangkal (cekal) dari KPK terhadap Nazaruddin yang diterima oleh Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) tanggal 24 Mei 2011.