Jumat 24 Jun 2011 16:11 WIB

MK & Polri Kordinasi dalam Kasus Dugaan Dokumen Palsu

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) dan Kepolisian Negara RI melakukan koordinasi terkait dokumen palsu kasus pemilihan legislatif di Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Saya kemari, pertama untuk silaturahmi dengan Kabareskrim dan yang kedua dalam rangka koordinasi. Tentu koordinasi terkait kasus-kasus yang selama ini kita ketahui bersama," kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) MK Janedri M Gaffar di Mabes Polri Jakarta, Jumat (24/6).

Ia mengatakan bahwa berdasarkan hasil koordinasi MK dengan Kepala Badan Reserse dan Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol Ito Sumardi, ia ketahui kepolisian sudah bekerja secara proporsional dan profesional.

"Untuk menyelesaikan kasus ini semua perlu waktu. Oleh kerenanya kita harus menghargai kepolisian khususnya Bareskrim yang sudah menindaklanjuti kasus ini secara proporsional dan profesional," katanya.

Janedri mengatakan, kasus ini sudah ditangani kepolisian dan beri waktu menyelesaikannya, karena menyelesaikan kasus itu tidak semudah membalikan telapak tangan. "Kalau dokumen sudah semua kita berikan kepada kepolisian," kata Janedri.

Mengenai kemungkinan mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Nurpati diperiksa terkait kasus tersebut, Janedri mengatakan, bukan kapasitasnya mengusulkan nama-nama yang akan diperiksa ke kepolisian.

Kepolisian sebelumnya menyatakan, menemukan fotocopy surat putusan MK tahun 2009 atas gagalnya Dewi Yasin Limpo menduduki kursi DPR dari Partai Hanura dengan daerah pemilihan Sulawesi Selatan.

Hal ini terkait dengan Andi Nurpati yang dilaporkan Ketua MK Mahfud MD atas dugaan pemalsuan dokumen negara tersebut. Dalam dokumen negara tersebut diduga ada kata-kata yang diubah.

sumber : Antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement