REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Anggota Tim Pengawas Kasus Century, Bambang Soesatyo, mengungkapkan, proses hukum skandal Bank Century sengaja diambangkan, terbukti penegak hukum mengabaikan sejumlah bukti kuat. "Terutama bukti tentang motif atau tujuan utama 'bailout' yang nyata-nyata 'illegal'," kata Bambang kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.
Pengabaian bukti ini, menurutnya, sangat berbahaya, karena hanya memperburuk citra pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di bidang penegakan hukum. "Karena itu, saya mengimbau Presiden agar segera memberi teguran keras kepada penegak hukum untuk dua alasan," katanya.
Alasan pertama, lanjutnya, penanganan kasus hukum skandal Century yang nyaris tanpa progres. "Kedua, sengaja mengabaikan bukti-bukti kuat, baik itu yang sudah diungkap Badan Pemeriksa Keuangan, maupun hasil Paripurna DPR RI)," tuturnya.
Bambang Soesatyo menegaskan, kajian hukum Pansus DPR RI untuk skandal Century sudah menyimpulkan, 'bail out' itu jelas-jelas 'illegal'. "Karena Bank Indonesia (BI) menabrak peraturannya sendiri. Dari investigasi yang kami lakukan, kami mendapatkan indikasi, bahwa keberanian melakukan 'bail out illegal' itu bertujuan menyelamatkan dana-dana deposan besar yang diketahui sangat dekat dengan kekuasaan," ujarnya.
Kalau proses hukum skandal ini terus diambangkan, menurutnya, itu akan menjadi noda yang selalu menggelayuti sendi-sendi Pemerintahan Yudhoyono-Boediono. "Sebab, sudah terbukti, bahwa rakyat belum mau melupakan skandal penggunaan triliunan rupiah uang negara hanya untuk menyelamatkan eks Bank Century, sebuah bank kecil yang terbelit masalah, karena dirampok pemiliknya sendiri," katanya.
Karena itu, ia mengharapkan, Presiden harus peduli pada progres penanganan proses hukum megaskandal ini. "Agar rakyat yakin, bahwa pemerintahannya bersih dan tidak terlibat skandal ini. Ingat, skandal ini akan terus menyedot perhatian publik. Itulah urgensi dari kewajiban Presiden untuk peduli pada proses hukum megaskandal ini," kata Bambang Soesatyo.