Selasa 21 Jun 2011 16:33 WIB

MK Dilarang Menjadi Positif Legislator

Rep: Esthi Maharani/ Red: Djibril Muhammad
Anggota Komisi II dari PDIP, Arif Wibowo
Anggota Komisi II dari PDIP, Arif Wibowo

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Dalam pengesahan UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan DPR saat sidang paripurna, Selasa (21/6) sejumlah anggota dewan menegaskan kembali tugas dan fungsi MK. Salah satunya mengenai larangan bagi MK untuk menjadi positif legislator.

Anggota DPR dari fraksi PDIP, Arif Wibowo mengatakan larangan kepada MK sebagai positif legislator ingin melengkapinya. "Dalam UU itu diatur risalah UU dasar yakni UU 1945 agar dicantumkan dalam penjelasan, agar setiap hakim konstitusi tidak menyimpang," katanya.

Termasuk didalamnya kemungkinan terjadi pelanggaran kode etik. Selama ini, MK seringkali berperan mengubah atau menambahkan ayat dan pasal dari UU tertentu. Seharusnya, tindakan ini hanya bisa dilakukan oleh institusi yang bisa membuat atau merevisi UU. Dalam hal ini merujuk pada DPR.

Artinya, jika MK melakukan perubahan dalam UU meski hanya penambahan atau pengubahan sekecil apapun, seharusnya tidak diperkenankan. MK diposisikan hanya sebagai pihak yang boleh membatalkan UU saja dan memberikan amar putusan sesuai yang dimintakan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement