Selasa 21 Jun 2011 12:51 WIB

Majelis Hakim Perintahkan Aa Gym Bayar Rp 100 Juta ke Teh Ninih

Aa Gym dan Teh Ninih
Foto: Antara
Aa Gym dan Teh Ninih

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Gugatan cerai talak KH Abdullah Gymanstiar atau Aa Gym dikabulkan oleh Majelis

Hakim Pengadilan Agama Bandung, Selasa (21/6). Dalam persidangan Aa Gym diwajibkan membayar biaya Rp 100 juta untuk memenuhi kebutuhan istri pertamanya, Ninih Mutmainah atau Teh Ninih.

"Pemohon (Aa Gym) diwajibkan membayar biaya sebesar Rp 100 juta kepada termohon (Teh Ninih) untuk biaya Mut'ah (uang pembesar hati), Idah (uang makanan) dan Kiswah (uang baju)," kata Hakim Ketua Acep Saeffudin, dalam pembacaan cerai talak Aa Gym.

Sementara itu, kuasa hukum Aa Gym, Jenal SH MH menyatakan, uang sebesar Rp 100 juta tersebut telah diberikan kepada Teh Ninih beberapa waktu lalu. "Sudah kok, sudah dikasihkan ke Teh Ninih," ujar Jenal.

Jenal mengatakan, uang tersebut merupakan salah satu syarat untuk menafkahi Teh Ninih dan ketujuh anaknya. Majelis Hakim Pengadilan Agama Bandung, akhirnya mengabulkan permohonan gugatan cerai talak pendiri Pondok Pesantren Da'arut Tauhid terhadap istri pertamanya, Teh Ninih.

Rumah tangga Aa Gym dan Teh Ninih yang dibangun sejak tahun 1987 harus berakhir pada tanggal 21 Juni 2011.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement