Ahad 19 Jun 2011 16:19 WIB

Mahfudz Minta Pemerintah Hentikan Pengiriman TKI ke Arab saudi

Rep: Palupi Annisa Auliani/ Red: Djibril Muhammad
Wasekjen PKS, Mahfudz Shiddiq
Wasekjen PKS, Mahfudz Shiddiq

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Satu lagi tenaga kerja wanita dari Indonesia, Ruyati, menjalani hukum pancung di Arab Saudi. Pemerintah kembali didesak menghentikan pengiriman tenaga kerja sektor informal, selama Pemerintah belum membenahi persoalan di sektor hulu maupun hilir.

"Saya mendesak penghentian pengiriman tenaga kerja sektor informal, selama pemerintah belum tuntas membenahi sistem rekrutmen, pengiriman, penempatan, dan perlindungannya," tegas Ketua Komisi I DPR, Mahfudz Shiddiq, melalui layanan pesan singkat, Ahad (19/6).

 

Apalagi, tambah dia, sampai saat ini Pemerintah Arab Saudi dan Malaysia, sebagai penyerap terbesar tenaga kerja Indonesia, tetap tidak mau membuat kesepakatan G to G soal ini. Mahfudz mengatakan kasus tenaga kerja yang dihukum pancung ini menggambarkan kompleksitas permasalahan terkait tenaga kerja Indonesia. "Khususnya di Arab Saudi dan Malaysia," katany menegaskan.

Di sisi hilir, kata Mahfudz, persoalannya adalah diplomasi dan perlindungan tenaga kerja Indonesia yang masih lemah. Sementara di sisi hulu, ada permasalahan pada lemahnya sistem rekrutmen dan penempatan.

"Kementerian Tenaga Kerja, BNP2TKI, dan Kementerian Luar Negeri, harus dievaluasi," ujar Mahfudz.

Karena, kata dia, kasus semacam ini tak pernah menjadi wacana dan agenda dari instansi-instansi tersebut, sehingga seperti terabaikan. Ruyati, satu tenaga kerja wanita dari Indonesia, dihukum pancung di Arab Saudi, Sabtu (18/6). Tuduhan yang dikenakan kepadanya adalah pembunuhan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement