Rabu 15 Jun 2011 17:17 WIB

Jimly: UU MK Belum Saatnya Direvisi

Rep: c13/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan Baleg DPR menuai kritik mantan ketua MK, Jimly Asshiddiqie. Menurut Jimly, aturan yang ada sekarang sudah tepat. Mekanisme pemilihan hakim konstitusi, kata dia, tiga dipilih DPR, tiga dipilih Presiden, tiga dipilih Mahkamah Agung (MA). Jimly menilai belum saatnya UU MK direvisi.

Jika UU MK hasil revisi Baleg DPR nanti diterapkan, aku Jimly, maka pemilihan hakim MK nanti tak beradasar kapabilitas. Hal itu mengingat bisa jadi DPR akan memilih anggota Komisi III DPR untuk duduk sebagai hakim konstitusi. Jika itu yang terjadi, sambung Jimly, tentu keberadaan sembilan hakim konstitusi bisa saling tak sinkron dalam memutus kasus.

Jika DPR harus memilih di internal mereka, kata Jimly, nuansa politik terlalu besar. Idealnya DPR hanya mengusulkan siapa kandidat yang layak terpilih jadi hakim konstitusi. Mereka, ucap dia, hanya bertugas sebagai pengusul saja hakim hasil perekrutan dari akademisi kampus.

Jimly menilai, anggota DPR yang jadi hakim akan condong memutuskan kasus mewakili kepentingannya. “DPR kan selalu banyak conflict of interest,” ujar Jimly di Jakarta, Rabu (15/6).

Guru Besar Tata Negara Universitas Indonesia itu tak tahu motivasi DPR merevisi UU MK. Namun, ia mengatakan, aturan sekarang lebih baik daripada jika harus direvisi dengan menempatkan anggota DPR sebagai hakim konstitusi. Jimly mengharap DPR hanya bertugas sebagai pihak penyeleksi hakim konstitusi. Sehingga tak berarti harus menempatkan orangnya di MK. “Ini yang harus diketahui DPR,” jelasnya.   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement