Rabu 15 Jun 2011 14:09 WIB

Walah...Pengadaan Mobil Tahanan Kejagung Diduga Tilep Rp 1,3 Miliar Uang Negara

Kejaksaan Agung (Illustrasi)
Foto: ANTARA
Kejaksaan Agung (Illustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Indonesian Corruption Watch meminta Kejaksaan Agung menuntaskan kasus korupsi di internalnya sendiri seperti pengadaan 100 unit mobil tahanan Kejagung dengan modus penunjukkan langsung dan penggelembungan harga sebesar Rp 1,3 miliar.

"Laporan Badan Pemeriksa Keuangan tentang Hasil Pemeriksaan Keuangan Kejagung 2009 melalui Surat Nomor 31a/HP/XIV/05/2010 tertanggal 10 Mei 2010 menunjukkan adanya sejumlah indikasi korupsi di lingkungan kejaksaan," kata Wakil Koordinator ICW Emerson F Juntho melalui siaran persnya, di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan, pada 2009, Kejagung melalui Biro Perencanaan telah melaksanakan pekerjaan pengadaan kendaraan tahanan sebanyak 100 unit untuk kejaksaan tinggi, kejaksaan negeri, dan cabang kejari.

Dikatakannya, proses lelang dilakukan oleh panitia pengadaan kendaraan melalui penunjukkan langsung kepada PT Astra Internasional Tbk sebagai pemegang merk Toyota, di antaranya, chasis Toyota Kijang Dyna Rino empat ban kecil sebanyak 38 unit. "Serta chasis Toyota Kijang Dyna Rino empat ban sedang sejumlah 50 unit dan enam ban besar sejumlah 12 unit," katanya.

Ia menambahkan, pengadaan kendaraan tahanan tersebut dituangkan dalam surat perjanjian atau kontrak pengadaan kendaraan tahanan Kejagung tahun 2009 Nomor SP-02/PKLPH/7/2009 Tanggal 1 Juni 2009 senilai Rp 29,4 miliar.

Kemudian jangka pelaksanaan pekerjaan selama 168 hari terhitung sejak 1 Juli 2009 sampai 15 Desember 2009."Pelaksanaan pekerjaan tersebut telah selesai dan diserahterimakan pada 11 Desember 2009," katanya.

Selanjutnya pada 3 Desember 2009 dilakukan kontak lanjutan dengan nilai Rp1,6 dengan jangka waktu pelaksanaan selama 28 hari terhitung sejak 3 Desember 2009 sampai 30 Desember 2009."Dari hasil pengecekan kepada pihak Toyota Astra Internasional (PT Tunas) menunjukkan bahwa harga chasis kendaraan dalam kontak lebih tinggi sebesar Rp1,3 miliar," katanya.

Selain itu, menurut ICW, sesuai laporan BPK ditemukan adanya indikasi korupsi dalam pengadaan barang inventaris pada biro perlengkapan Kejagung tahun anggaran 2009 sebesar Rp1,4 miliar dan indikasi korupsi pengadaan laptop di Kejagung tahun 2008 tidak sesuai dengan ketentuan dan terjadi indikasi kerugian negara Rp 1,3 miliar.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement