Ahad 12 Jun 2011 09:24 WIB

Pajak Impor Dinaikkan untuk Lindungi Film Dalam Negeri

Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik
Menteri Kebudayaan dan Pariwisata Jero Wacik

REPUBLIKA.CO.ID,NUSA DUA - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan pajak impor film asing sebesar 100 persen sebagai upaya melindungi dan menggairahkan produksi film dalam negeri.

"Menaikkan pajak film impor bertujuan melindungi produksi film dalam negeri," kata Menteri Kebudayaan dan Pariwisata, Jero Wacik, di Nusa Dua, Bali, Ahad (12/6).

Ia mengatakan bahwa keberadaan film Indonesia belakangan ini mulai menggairahkan. Karena, perusahaan perfilman sudah kembali bangkit untuk memproduksi film-film baru.

Melihat semakin banyaknya produksi film baik asing maupun dalam negeri yang beredar di tanah air, pihaknya bersama lembaga terkait telah melakukan pembahasan secara mendalam. Khususnya dalam mengatur keberadaan film-film asing yang membanjiri bioskop di sejumlah daerah di Indonesia.

"Kita akan atur, tata pajak film asing agar film Indonesia semakin banyak dan bermutu," katanya.

Dari kesepakatan yang dicapai, kata dia, intinya pajak film Indonesia akan dikurangi sehingga langkah tersebut diharapkan bisa mendorong produksi film dalam negeri lebih banyak lagi. "Sebaliknya, untuk pajak film impor, pemerintah sepakat untuk menaikkan. Walaupun, sebelumnya kenaikkan pajak impor sempat mendapat protes dan dikeluhkan para importir film," ucap menteri asal Desa Batur, Kabupaten Bangli itu.

Keberadaan film asing, menurut Wacik, tetap diperlukan guna melengkapi film Indonesia yang belum mampu memenuhi kebutuhan masyarakat yang ingin mendapat suguhan hiburan film berkualitas. "Tadinya pajak film asing naik banyak yang ribut, importir mengeluh, sehingga sempat terhenti. Namun, kita sepakat menaikkan karena itulah pajak yang pantas," katanya menegaskan.

Saat ini, kata Menteri Wacik, pemberlakuan kenaikkan pajak film impor sebesar 100 persen tinggal menunggu turunnya Surat Keputusan Menteri Keuangan RI. "Kita tinggal SK Menteri Keuangan saja, mudah-mudahan pekan depan sudah keluar," katanya.

Semua pihak baik Menbudpar, Menkeu, dan Dirjen Pajak telah sepakat dengan kenaikan pajak impor film dan perlunya diatur secara khusus untuk pajak film dalam negeri. "Memang untuk produksi film dalam negeri harus diatur dengan pajaknya secara khusus," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement