Jumat 10 Jun 2011 14:22 WIB

Indonesia Dijadikan Tempat Domisili Tindak Penipuan Internet oleh WNA

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Johar Arif
Penipuan dunia maya, ilustrasi
Penipuan dunia maya, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Polisi menangkap 170 orang --menurut imigrasi 177 orang-- warga Cina dan Taiwan yang melakukan kejahatan dunia maya di 10 titik di Serpong, Bekasi dan Kelapa Gading, Jakarta Utara. Para pelaku melakukan kejahatannya dengan berdomisili di Indonesia.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam, mengatakan WNI tidak ada yang terlibat dan menjadi korban penipuan dari ratusan orang dari Cina dan Taiwan itu. Korban adalah orang-orang di negaranya sendiri. "Sampai saat ini belum ada (WNI terlibat). Maka itu kita tunggu," kata Anton di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (10/6).

Ia mengatakan, karena tempat kejadian perkara (TKP) bukan di Indonesia, para pelaku akan diserahkan kepada kepolisian di negaranya masing-masing. Ia menegaskan para pelaku akan langsung dideportasi hari ini melalui koordinasi dengan pihak keimigrasian. "Hari ini suratnya kita akan buat, sehingga mereka bisa segera kirim ke sana," tegasnya.

Mengenai jumlah kerugian yang telah dilakukan para pelaku, Anton mengaku belum mengetahuinya. "Mengenai jumlah kerugian belum diketahui," ucapnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement