Rabu 08 Jun 2011 16:14 WIB

Empat Politisi PDIP Dituntut 2,5 Tahun

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Empat politisi PDI Perjuangan yakni Ni Luh Mariani, Soetanto Pranoto, Matheos Pormes, dan Suwarno, terdakwa kasus dugaan suap pemilihan Miranda Goeltom sebagai Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia tahun 2004, dituntut hukuman penjara masing-masing 2,5 tahun. Dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Khusus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu, Jaksa Penuntut Umum meminta majelis hakim untuk memutuskan bersalah kepada empat politisi PDI Perjuangan tersebut dan menjatuhi hukuman 2,5 tahun penjara.

JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp50 juta kepada empat terdakwa, subsidair tiga bulan kurungan. Keempat terdakwa tersebut dinilai melanggar pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH-Pidana.

Jumlah kekayaan yang dirampas dalam tuntutan yang dibacakan jaksa yakni Ni Luh Mariani sebesar Rp500 juta, Sutanto Pranoto Rp600 juta, Suwarno Rp500 juta, dan Matheos Pormes Rp350 juta. Pada 1 Juni 2011 lalu, JPU menuntut mantan politikus PDI Perjuangan Agus Condro 1,5 tahun penjara, lebih ringan dibanding terdakwa lainnya. Agus juga dituntut denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Sedangkan Max Moein dan Rusman Lumbantoruan dituntut 2,5 tahun penjara denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan. Sementara Willem Max Tutuarima dituntut dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsidair tiga bulan kurungan.

 

 

 

sumber : antara

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement