Selasa 31 May 2011 16:50 WIB

Saksi-saksi Terkait Pemalsuan Dokumen Pendirian Ponpes Al Zaytun sudah Diperiksa Polisi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Polri sudah memeriksa 13 saksi terkait dugaan pemalsuan dokumen pendirian yayasan Al Zaytun di Indramayu, Jawa Barat.

"Sejauh ini ada 13 saksi yang diperiksa dan memang ada rencana penyidik melakukan pemanggilan-pemanggilan saksi pada tahap berikutnya," kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Polri, Kombes Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Selasa (31/5).

Polri sedang melakukan pemeriksaan secara laboratoris mengenai keaslian atau dugaan pemalsuan dokumen, melalui ahli dokumen yang ada di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri, ujarnya.

"Setelah hasil positif ada pemalsuan tanda tangan, maka nanti akan melangkah lagi pada saksi-saksi berikutnya," kata Boy.

Penyidik memerlukan keterangan dari Puslabfor, kalau itu sudah keluar maka ada langkah-langkah upaya hukum terhadap hukum yang lain, katanya.

"Penyidik akan memanggil orang-orang selanjutnya dan saya belum bisa sampaikan nama-namanya. Sedangkan keterangan Puslabfor merupakan alat bukti," kata Boy.

Hal ini terkait laporan mantan Menteri Peningkatan Produksi NII, Imam Supriyanto hari Selasa (10/5) mengenai dugaan pemalsuan dan dugaan isu-isu yang beredar terkait aktifitas gerakan Negara Islam Indonesia (NII) di Al Zaytun.

Kabag Penum juga menyatakan belum ada jadwal pemeriksaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun terkait kasus pemalsuan dokumen.

Mengenai dugaan adanya gerakan NII di Al Zaytun serta percobaan makar, sebagaimana yang telah diinfokan pada kepolisian untuk menindaklanjuti, Boy katakan akan ada proses hukum.

"Jadi semuanya harus ditindaklanjuti dalam proses hukum, maka harus ada fakta hukum yang terungkap," kata Kabag Penum.

Boy mengatakan bila nanti memang ada indikasi mengarah ke makar, pemalsuan atau kejahatan lain, baik perorangan atau terorganisir nanti ada langkah-langkah hukum.

"Polri melihatnya secara proporsional dan berharap masyarakat dalam masalah NII ini memberikan peluang kepada Polri dalam melakukan langkah-langkah hukum," kata Boy.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement