REPUBLIKA.CO.ID,BANTUL -- Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, mengatakan saat ini negara Indonesia dalam kondisi bahaya.
''Bukan karena adanya bahaya perang dari luar seperti yang tercantum dalam UUD tentang ancaman dari luar, tapi ancaman dari dalam, dimana saat ini proses penegakan hukum, penegakan keadilan dan kebenaran, dan proses pembangunan demokrasi yang macet, karena terjadi saling sandera menyandera,'' kata Mahfud.
Ia berbicara usai pelantikan para pengurus Ikatan Keluarga Alumni Universitas Islam Indonesia di Bantul, Sabtu (28/05).
Sandera-menyandera bagaiamana? Contohnya, kata Mahfud, kalau si A melakukan korupsi besar, maka kasusnya menjadi sulit diselesaikan, karena si A ini sudah menyandera si B yang sebenarnya adalah orang yang harus menegakkan hukum. ''Si B ini sudah disuap juga oleh si A.''
Selanjutnya, si B meminta agar di C yang menyelesaikannya, tapi si C juga menjadi tak mampu, karena dia juga sudah menerima suap. ''Jadi kini hampir saat ini tidak ada lagi kekuatan yang bisa menggunting keadaan sandera-menyandera ini,'' tandasnya.
Yang terjadi saat ini, lanjut Mahfud, kalau ada satu kasus terungkap, semua ramai-ramai meributkannya, hanya untuk kemudian mengambangkan kasus tersebut di akhirnya, tak pernah sampai ujung.
''Coba saat ini mana kasus-kasus besar yang sampai pada ujung. Tidak ada, semua diselingkuhkan secara politik, dan akhirnya macet, karena tersandera,'' tutur dia.
Selain itu ada cara lain untuk menghilangkan kasus tersebut, bila kasus itu kelihatannya akan terus terungkap. Caranya, lalu lalu dimunculkan kasus baru lagi, sehingga kasus yang sedang diributkan itu menjadi hilang dengan sendirinya.
''Kejadiannya kasus-kasus itu muncul satu-persatu hanya untuk akhirnya orang melupakannya,'' kata dia. Ditegaskannya, kondisi sandera-menyandera ini sangat berbahaya bagi kelangsungan hidup negara Indonesia.