REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Anggota majelis hakim kasasi, Krisna Harahap, di Jakarta, Rabu, membenarkan putusan tersebut melalui majelis hakim yang terdiri dari Artidjo Alkostar dan Syamsul Rakan Chaniago. "Selain pidana penjara, Andi Kosasih juga dikenai pidana denda sebesar Rp6 miliar yang apabila tidak dibayarkan, diganti dengan pidana kurungan enam bulan," katanya saat dikonfirmasi.
Di tingkat pertama, Andi Kosasih divonis enam tahun penjara kemudian di tingkat banding hukumannya ditambah menjadi delapan tahun kurungan. Ia menambahkan, Andi Kosasih bersama-sama dengan Haposan Hutagalung dan Lambertus Palang Ama didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yakni dengan sengaja mencegah, merintangi, dan menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi atas nama Gayus HP Tambunan.
Selain itu, Andi Kosasih juga didakwa berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf b jo Pasal 2 ayat (1) huruf a UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam persidangan, Andi Kosasih mengaku sebagai pemilik uang sebesar 2,8 juta dollar AS yang sebenarnya itu merupakan milik mantan Pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Gayus HP Tambunan.
Andi Kosasih membuat surat perjanjian kerja sama pengadaan tanah untuk pembangunan rumah took (ruko) dengan masked untuk membuktikan bahwa pemilik uang itu adalah Andi Kosasih. "Bukannya Gayus HP Tambunan," katanya.