Jumat 20 May 2011 15:30 WIB

Kejagung Belum Tetapkan Kepala Cabang Bank Mega Tersangka Kasus Batubara

Rep: a salaby ichsan/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Kejaksaan Agung menunda penetapan tersangka terhadap Kepala Cabang Bank Mega Jababeka, Itman Hari Basuki. Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Jasman Panjaitan, menjelaskan penundaan itu merupakan bagian dari strategi penyidikan.

"Tinggal tunggu waktu karena terkait strategi penyidikan,"ujar Jasman di Gedung Bundar, Kejakgung, Jakarta, Jumat (20/5).Menurutnya, penyidik sedang fokus terhadap kasus korupsi uang  senilai Rp 80 Miliar yang diduga dilakukan oleh oknum pejabat Pemerintah Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.

Untuk pencucian uang yang diduga dilakukan oleh oknum Bank Mega, ungkapnya, merupakan tindak pidana ikutan. Akan tetapi, Jasman mengakui tindak pidana pencucian uang juga akan masuk dalam wilayah penyidikan kejaksaan. "Kita belum bisa kita paparkan sebagai strategi peyidikan,"ujarnya.

Itman  diduga terlibat dalam pembobolan dana pemerintah kabupaten Batubara, Sumatera Utara pada 2010 lalu. Itman disebut menawarkan jasa perbankan dari Bank Mega berupa jasa bank yang lebih tinggi dari bank lain berupa deposito sebesar 7 persen per tiga bulan (deposito on call) kepada Pejabat Pengelola Keuangan Daerah atau Kepala Dinas Pendapatan Daerah dan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Batubara, Yos Rauke dan Bendahara Umum Pemkab Batubara, Fadil Kurniawan.

Pejabat Pemkab itu kemudian mencairkan deposto tersebut untuk disetorkan kembali ke dua perusahaan sekuritas melalui Bank BCA dan Bank CIMB Niaga. Yakni, Pacific Fortune Management dan Nobel Mandiri Investment. Akan tetapi, dua pejabat yang sudah ditetapkan jadi tersangka dan ditahan kejaksaan agung itu tidak mengaku kalau telah menyetor semua uang itu ke perusahaan sekuritas tersebut. Status Itman saat ini masih sebagai saksi.

Selain Itman, Jasman menjelaskan beberapa orang terlibat kasus tersebut. Mereka adalah HB (dari Bank Mega). Kemudian RH dan I dari pihak swasta. "Mereka  juga pemain didalam kasus elnusa,"tegas Jasman. Saat ini, Itman memang menjadi tersangka polisi dalam kasus pembobolan dana elnusa senilai Rp 111 Miliar di Bank Mega.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement