REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA – Pihak mantan Sesmenpora, Wafid Muharam menyesalkan pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa mata uang asing yang ditemukan di ruang Wafid tidak berhubungan dengan operasional Kemenpora. Pernyataan KPK itu dianggap masih terlalu dini.
“Kami membantah pernyataan Juru Bicara KPK, Johan Budi yang kami anggap merugikan klien kami,” kata kuasa hukum Wafid, Erman Umar, saat dihubungi, Kamis (19/5).
Menurutnya, uang asing yang ditemukan di dalam ruangan itu adalah untuk mendukung operasional kegiatan Kemenpora. Mata uang asing yang disita KPK itu bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya oleh Wafid.
Karena itu, ia menganggap pernyataan KPK melalui juru bicaranya, Johan Budi terlalu dini. Johan telah mengambil kesimpulan sendiri sebelum penyidik menghasilkan kesimpulan tentang temuan mata uang asing tersebut.
“Johan Budi menggiring opini publik bahwa mata uang asing itu tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya, “ katanya.
Sebelumnya, KPK melalui juru bicaranya, Johan Budi, memastikan uang mata asing di ruangan Sesmenpora Wafid Muharam bukan untuk tunjangan operasional kantor.
"Sampai hari ini uang itu yang baru kita temukan ternyata tidak terkait dengan operasional di Kemenpora," ujar Jubir KPK Johan Budi SP kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Rabu (18/5).
Namun KPK belum dapat memberikan informasi pasti, untuk apakah kumpulan uang asing yang ada di ruangan Wafid tersebut. Tidak tertutup kemungkinan, perihal uang tersebut merupakan fee dari dari proyek-proyek dari block grand daerah.
"Sedang kita telusuri apakah ini juga merupakan bagian dari dugaan fee block grant ke daerah, kita juga belum menemukan uang asing ini keterkaitannya dengan cek Rp 3,2 miliar," papar Johan.