Jumat 13 May 2011 07:15 WIB

Tersangka Pembobol Dana Pemkab Aceh Utara Menyerahkan Diri

Rep: Irfan Fitrat/ Red: cr01
Gedung Islamic Center di Aceh Utara.
Foto: http://beta.matanews.com
Gedung Islamic Center di Aceh Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Seorang buronan dalam kasus pembobolan dana Rp 220 miliar milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Utara, menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya. Tersangka menyerahkan diri Rabu (11/5).

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Baharudin Djafar mengatakan, tersangka berinisial NH. “NH diduga ikut menggunakan dana pembobolan tersebut. Sekarang sudah ditahan,’ katanya di Mapolda Metro Jaya, Kamis (12/5).

Baharudin mengatakan, NH masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)) sejak 2009. NH merupakan rekan dari seorang tersangka lainnya berinisial RL. NH pernah menerima uang pinjaman dari RL. Uang pinjaman tersebut ternyata merupakan uang hasil pembobolan dana Pemkab Aceh Utara yang tersimpan di Bank Mandiri Jelambar, Jakarta Barat.

RL sendiri sekarang sudah menjadi tersangka dalam kasus pembobolan dana deposito PT Elnusa senilai Rp 111 miliar. RL sudah ditahan di Polda Metro Jaya. Status RL kini menjadi tersangka dalam dua kasus pembobolan dana berbeda. “Akan tetapi tersangka NH tidak terkait kasus pembobolan Elnusa. Hanya RL saja,” kata Baharudin.

Selain NH dan RL, sebelumnya polisi telah menetapkan lima tersangka lain terkait kasus pembobolan dana Pemkab Aceh Utara ini. Lima tersangka berinisial CSS, LA, BI, HSB dan YK. Kelima tersangka telah divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan hukuman 5-18 tahun penjara. Para tersangka terbukti melakukan tindak pidana korupsi, pencucian uang dan penggelapan.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement