Selasa 10 May 2011 19:11 WIB

MA Kabulkan PK Terpidana Penyelundup Narkoba 'Bali Nine'

Rep: Yogie Respati/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) terpidana kasus Bali Nine, Scott Anthony Rush. Hukuman Rush diperingan menjadi hukuman pidana penjara seumur hidup, setelah sebelumnya memperoleh hukuman mati.

Dalam putusan MA yang dirilis pada Selasa (10/5), majelis hakim memutuskan untuk menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup terhadap pemohon PK. Perkara tersebut ditangani oleh majelis hakim, Artidjo Alkostar sebagai ketua majelis, Mansyur Kertayasa dan Imam Harjadi sebagai anggota.

Dalam pertimbangannya, majelis PK menyatakan bahwa Scott hanya berperan sebagai orang yang dipergunakan oleh terdakwa lain dalam kasus penyelundupan narkotika. Hukuman penjara seumur hidup pun sama dengan terdakwa lainnya yang berperan sebagai kurir. Pertimbangan lainnya adalah karena usia Scott yang masih muda dan saat ini terpidana turut aktif sebagai aktivis anti narkoba.

Meski putusan telah diambil, tak seluruh majelis hakim PK berpendapat sama. Anggota majelis hakim, Imam Harjadi, berpendapat putusan kasasi MA sudah sesuai dan Scott tetap layak memperoleh hukuman mati. Dalam kasasi pertimbangan putusan hukuman mati diberikan karena narkotika berbahaya bagi negara dan rakyat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement