REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Meski belum menerima secara resmi salinan putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, kuasa hukum Haposan Hutagalung, Jhon SE Panggabean, memastikan akan melakukan upaya kasasi. Jhon mengungkapkan upaya tersebut akan dilakukan setelah menerima salinan putusan.
"Saya tidak terima. Klien saya juga tidak terima. Saya bisa pastikan akan melakukan perlawanan hukum yakni kasasi," ujar Jhon saat dihubungi Republika, Selasa (10/5). Jhon mengaku kaget saat mengonfirmasi putusan banding ke pengadilan. Seharusnya, tutur Jhon, pengadilan mengurangi vonis Haposan.
Menurutnya, vonis Haposan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebenarnya sudah bermasalah. Jhon mengungkapkan vonis tersebut cacat hukum. "Tidak ada pasal dalam amar putusannya," ungkapnya. Untuk itu, Jhon menjelaskan putusan banding tidak seharusnya menguatkan vonis tersebut.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, menambah vonis Haposan Hutagalung dari tujuh tahun menjadi sembilan tahun. Berdasarkan putusan bernomor 10/PID/TPK/2011/PTDKI, Haposan pun masih diharuskan membayar denda Rp 300 Juta subsider tiga bulan penjara sesuai dengan vonis di PN Jakarta Selatan.