REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Polisi menetapkan adik kandung Inong Malinda Dee, Fiska, sebagai tersangka baru. Ia diduga menerima dana pencucian uang yang dilakukan Malinda dari nasabah Citibank cabang Landmark.
"Ya, sudah diperiksa sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/4).
Fiska merupakan tersangka kelima yang ditetapkan polisi dalam kasus pembobolan dana nasabah yang diklaim pihak Citibank sebesar Rp 16,063 miliar. Selain Malinda, tersangka lainnya yaitu Dwi, mantan teller, dua head teller yakni R dan B serta suami siri Malinda, Andhika Gumilang. Tersangka terakhir yaitu Fiska, adik kandung Malinda.
Hal senada diucapkan Direktur II Tindak Pidana Ekonomi Khusus, Brigjen Arif Sulistio. Saat ditanya berapa jumlah dana yang dialirkan Malinda ke rekening milik Fiska, Arif enggan menjawabnya. "Pokoknya sedang diperiksa," tegasnya.