Kamis 28 Apr 2011 20:19 WIB

Pemerintah Pusat Diminta tak Beli Saham Divestasi Newmont

Tambang Newmont
Foto: Antara
Tambang Newmont

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pengamat ekonomi dari Universitas Indonesia, Aris Yunanto, mengatakan, pemerintah pusat hendaknya tidak membeli sisa saham divestasi PT Newmont Nusa Tenggara (PT NNT) sebanyak 7 persen.

Saham 7 persen tersebut sebaiknya diserahkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Nusa Tenggara Barat (NTB). Dengan demikian, katanya, seluruh divestasi saham NNT sebanyak 31 persen bisa dimiliki daerah.

"Jika saham 7 persen dimiliki daerah, maka daerah akan mendapat dividen dari kepemilikan saham tersebut. Dengan demikian semakin banyak dana masuk ek daerah guna membangun daerah," kata Aris saat dihubungi, Jakarta, Kamis.

Aris mengatakan, apabila pemerintah pusat membeli saham 7 persen itu, tidak ada jaminan dana yang masuk ke pusat, akan digunakan untuk kepentingan pembangunan daerah NTB. "Jadi, idealnya sisa divestasi saham 7 persen itu ya diserahkan ke daerah saja," tambahnya.

Lebih lanjut Aris mengatakan, jika saham 7 persen itu dapat dibeli oleh daerah dan daerah bisa menempatkan tambahan komisaris dan direksi, maka hal itu juga menjadi simbol kepemilikan pemerintah daerah atas kegiatan usaha yang ada di wilayah daerah NTB, dalam hal ini PT NNT.

Aris mengungkapkan, tanpa membeli saham 7 persen itu pun, sebenarnya pemerintah pusat sudah mendapat pemasukan dari PT NNT berupa pajak dan royalti atas kegiatan usaha NNT di NTB.

"Karena era otonomi daerah, sebaiknya daerah diberi kesempatan untuk memiliki lebih besar saham dalam hal ini bisa mencapai 31 persen dari total divestasi NNT," tambahnya.

Sebelumnya dalam sebuah diskusi di Jakarta mengenai saham Newmont, Gubernur NTB Zainul Majdi menegaskan kembali keinginan daerah untuk bisa amemiliki semua saham divestasi yakni 31 persen. Dia menegaskan, saham PT NNT itu hendaknya tidak dipisah-pisah, sebagaian dimiliki pusat dan sebagian daerah.

Begitu juga anggota Komisi XI Harry Azhar Aziz yang mengungkapkan keputusan rapat Komisi XI dengan Menteri Keuangan membahas soal saham PT Newmont yang melarang pemerintah pusat membeli sisa saham 7 persen dengan menggunakan dana APBN yaitu dari Pusat Investasi Pemerintah (PIP). Jika memaksakan membeli, maka Menkeu Agus Martowardoyo dianggap melanggar UU.

Sedangkan anggota Komisi VII Bidang Pertambangan Daryatmo Mardiyanto ketika ditanya juga mengungkapkan bahwa Komisi VII beberapa waktu lalu telah memutuskan pemerintah tidak dibenarkan membeli saham divestasi Newmont 7 persen dengan dana APBN. "Jadi, jelas, referensi itu harus jadi pegangan," katanya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement