Selasa 26 Apr 2011 18:52 WIB

Kuasa Hukum Tersangka Tolak Otopsi Ulang Jenazah Irzen

Rep: C08/ Red: taufik rachman

REPUBLIKA.CO.ID,SEMANGGI—Kuasa Hukum tersangka kasus tewasnya Irzen Octa merasa keberatan dengan otopsi ulang jenazah yang dilakukan pihak keluarga Irzen. Kuasa hukum menilai otopsi ulang akan merusak nama baik kliennya.

Kuasa Hukum lima tersangka kasus Irzen, A. Wirawan Adnan mengatakan, otopsi ulang dilakukan untuk kepentingan pribadi, bukan untuk kepentingan kepolisian.  Otopsi ulang, lanjutnya, terkesan dapat menjadi penilaian terhadap salah dan tidaknya klien mereka. “Kami menyatakan keberatan,"katanya saat konferensi pers di Gedung SCBD, Jakarta Selatan Selasa (26/4).

Menurut Wirawan, fakta otopsi tidak ditujukan untuk kepentingan penyidikan. Oleh karena itu, katanya, otopsi ulang tersebut tidak sah secara hukum. Hasil otopsi ulang juga tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti baru untuk proses penyidikan dalam kasus tewasnya Irzen Octa.

Wirawan juga menegaskan, kelima tersangka tidak pernah melakukan penganiayaan terhadap Irzen Octa. Di dalam ruang Cleo, para tersangka hanya memberikan pertanyaan pada Irzen. Menurutnya, kliennya juga tidak melakukan pemukulan terhadap Irzen Octa. Sehingga kuasa hukum menyangkal jika hasil visum menunjukkan ada bekas memar akibat pukulan. “Itu tidak benar,” kata Wirawan.

Wirawan kemudian menceritakan apa yang terjadi pada Irzen di ruang Cleo. Menurut dia, kliennya tidak melakukan pembiaran terhadap Irzen. Ketika diinterogasi, Irzen sempat meminta untuk istirahat dan membaringkan badannya di lantai. “Jadi dia di lantai bukan karena terjatuh, tapi karena memang ingin tiduran di situ,” katanya.  

Kliennya, lanjut Wirawan, juga tidak mengetahui jika Irzen dalam kondisi kritis. Mereka menganggap, saat itu Irzen memang tertidur. Wirawan juga membantah Irzen Octa meninggal di Kantor Citibank, Menara Jamsostek. Menurutnya ada CCTV yang menujukkan Irzen dibawa keluar dengan menggunakan kursi roda. “Saat dibawa keluar, dia masih hidup,” katanya.

Pernyataan kuasa hukum tersangka ini bertentangan dengan keterangan dari pihak kepolisian. Begitu pula dengan keterangan yang diberikan oleh kuasa hukum keluarga Irzen Octa. Namun Wirawan tidak akan membantah Berita Acara Pemerikasaan (BAP) polisi dan mengajukan pra peradilan. “Tidak, nanti saja di pengadilan,” katanya.

PT Fanimas dan PT Taketama menunjuk Wirawan untuk memberikan bantuan hukum pada lima tersangka dalam kasus tewasnya Irzen Octa. Lima tersangka dalam kasus ini, yaitu AL, HW, DB, BYT dan HS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement