Selasa 26 Apr 2011 11:04 WIB

Ribuan Simpatisasn Kasus Cikeusik Gelar Istighosah

Demonstrasi pembubaran Ahmadiyah (ilustrasi)
Foto: Antara/Jafkhairi
Demonstrasi pembubaran Ahmadiyah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,SERANG - Ribuan simpatisan kasus Cikeusik menggelar istighosah di depan Pengadilan Negeri Serang, Banten, sejak Selasa (26/4) pagi. Massa yang datang dari berbagai elemen umat Islam di Kabupaten Pandeglang itu dipimpin KH Abuya Muhtadi Dimyati didampingi Tim Pembela Muslim Agus Setiawan dan Mahendrata.

Tim Jaksa menyiapkan sebanyak 30 jaksa penuntut umum (JPU) yang berasal dari Kejati Banten, Kejari Pandeglang, dan Kejari Serang. Mereka disiapkan untuk bekerja menyusun dakwaan dan menyidangkan para tersangka Cikeusik.

Kejaksaan juga akan melimpahkan barang bukti berupa batu, kayu, satu unit motor, satu unit bus, dan pakaian yang digunakan para tersangka saat bentrokan Cikeusik pecah. Dalam kasus ini, para tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni pasal 170 ayat 1 dan 2 ke 3 KUHP, Pasal 358 ke 2 KUHP, Pasal 531 ayat 3 KUHP jo pasal 55 KUHP, tentang penyerangan dan pengrusakan secara bersama-sama dan mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement