Selasa 02 Aug 2011 16:05 WIB

Deden Ahmadiyah Dituntut Sembilan Bulan Penjara

Rep: Muhammad Fakhruddin/ Red: Djibril Muhammad

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG - Kepala Keamanan Nasional Jemaah Ahmadiyah Indonesia (JAI), Deden Sudjana alias Deden Bin Surya Sudjana, dituntut 9 bulan penjara. Tuntutan ini jauh lebih ringan dibandingkan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara, sesuai dengan sejumlah pasal yang didakwakan padanya.

Sidang dengan agenda mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Deden Sudjana digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Serang, Selasa (2/8). Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Sumartono.

Dalam tuntutan jaksa, Deden terbukti melakukan tindak pidana penghasutan secara lisan sesuai pasal 160 KUHP. Deden menghasut 16 jamaah Ahmadiyah asal Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Serang untuk bentrok dengan warga di Cikeusik, Pandeglang Ahad (6/2) lalu.

Dengan menggunakan mobil APV dan Innova, Deden dan rombongan datang ke kediaman pimpinan Ahmadiyah Cikeusik, Suparman, di Kampung Pasir Peuteuy, Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang. Mereka telah mempersiapkan tiga tombak, satu karung batu, ketapel, dan golok di rumah Suparman untuk melawan warga. Senjata tersebut telah diamankan sebagai barang bukti.

Jaksa penuntut umum, Supriyadi, mengatakan, sebelum bentrokan tersebut terjadi, aparat keamanan dari Polsek Cikeusik sempat mendatangi terdakwa dan rombongan di rumah Suparman untuk mengevakuasi mereka. Evakuasi tersebut untuk menghindari bentrokan karena akan ada unjuk rasa dari massa yang menolak keberadaan Ahmadiyah di Cikeusik. Namun, Deden menolak ajakan evakuasi Kanit Intel Polsek Cikeusik, Aiptu Hasanuddin, dan Kepala Desa Umbulan, M Johar.

Terdakwa menolak ajakan tersebut dengan alasan ingin mempertahankan aset Ahmadiyah. "Kalau polisi tidak mampu biarkan saja pak, biar bentrok biar banjir darah, kan seru," ujar Supriyadi menirukan perkataan Deden.

Setelah negosiasi tidak berhasil, terdakwa memerintahkan anggotanya untuk berjaga-jaga dan mempertahankan aset Ahmadiyah. "Ajakan terdakwa disambut oleh anggota lainnya dengan perkataan siap, siap pak," ujar Supriyadi.

Saat negosiasi berlangsung, massa tiba-tiba datang mendekati rumah Suparman dari arah utara. Deden menyambut kedatangan massa tersebut dengan melempar batu. Deden juga yang pertama kali mendaratkan bogem mentah kepada salah seorang warga, Idris alias Idis bin Madhani, yang kemudian menjadi saksi dalam persidangan. Karena perbuatannya, Deden terbukti bersalah sesuai Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Penganiayaan yang dilakukan Deden kemudian memicu bentrokan jamaah Ahmadiyah asal Jakarta, Bogor, Bekasi, dan Serang dengan warga di Kampung Pasir Peuteuy, Desa Umbulan, Kecamatan Cikeusik, Kabupaten Pandeglang. Akibatnya, 3 orang tewas. Terdakwa, Deden Sujana, tidak terima dengan tuntutan JPU. "Saya korban, kok dituntut 9 bulan ?" tanya Deden usai persidangan. Deden enggan berkomentar lebih jauh terkait tuntutan jaksa. "Mohon doanya saja," katanya singkat.

Kuasa hukum terdakwa, Nurcholis Hidayat, mengatakan, tuntutan JPU terhadap kliennya sangat tidak relevan. Menurutnya, seluruh tuntutan yang dibuat jaksa penuntut umum tidak sesuai dengan fakta, termasuk tudingan Deden mampersiapkan diri untuk melakukan bentrokan. "Kami tidak mau menanggapi tuntutan tersebut, yang jelas kami akan menyampaikan pembelaan," kata Nurcholis.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement