REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pihak Siti Hardiyanti Rukmana atau Mbak Tutut menegaskan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) yang digelar Hary Tanoesoedibjo pada Selasa (19/4) tidak sah. RUPS itu tidak sah dan tidak mematuhi hukum karena berdasarkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, maka pengalihan saham oleh batal demi hukum dan dianggap tidak pernah ada, kata kuasa hukum Mbak Tutut Hary Ponto di Jakarta.
Menurut dia, RUPS yang digelar Hary Tanoe hari ini cacat hukum dan tidak sah. Menurut Hary Ponto, keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 10/Pdt.G/2010/PN.JKT.PST pada 14 April 2011 telah memerintahkan Hary Tanoe, PT Berkah Karya Bersama (BKB) dan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) mengembalikan kepemilikan 75 persen saham PT Cipta TPI kepada Mbak Tutut.
Selain itu, Hary Tanoe juga dihukum untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp 680 miliar dan bunga 6 persen pertahun sejak didaftarkan gugatan ini pada Januari 2010. Dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Tjokorda Rae Suamba, Kamis (14/4) menyatakan majelis mengabulkan gugatan Mbak Tutut.
Selain mengembalikan keadaan kepemilikan saham TPI seperti semula, yakni 100 persen saham kepada Mbak Tutut, tuntutan ganti rugi juga dikabulkan sebagian, yakni Rp 680 miliar dari tuntutan semula sebesar Rp 907 miliar. Menurut majelis hakim PN Jakpus, Hary Tanoe, PT Berkah dan PT Sarana Rekatama Dinamika telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga pengadilan membatalkan dan menyatakan tidak sah segala perikatan yang dilakukan oleh para tergugat.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tertanggal 17 Maret 2005 yang didaftarkan oleh Tutut adalah sah secara hukum karena sesuai dengan Anggaran Dasar dan Rumah Tangga TPI serta UU Perseroan Terbatas. Sementara, menurut majelis, RUPSLB TPI tertanggal 18 Maret 2005 yang dilakukan oleh PT BKB adalah tidak sah sebab mengggunakan surat kuasa mutlak dari Mbak Tutut tertanggal 3 Juni 2003 yang sudah dicabut.
Akta-akta yang dibuat berdasarkan RUPSLB yang diselenggarakan oleh perusahaan yang terafiliasi dengan Hary Tanoesoedibjo adalah RUPSLB yang melawan hukum sehingga dibatalkan. Selain itu, PT SRD juga dinyatakan melanggar hukum karena melakukan pemblokiran akses sistem administrasi badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM.
Sebagai pengelola Sisminbakum, SRD menyelewengkan perusahannya untuk memblokir tanpa adanya perintah dari pejabat berwenang di Departemen Hukum dan HAM. "Berdasarkan bukti dan pemeriksaan Kemenkumham terjadi pemblokiran akses Sisminbakum yang diperintahkan oleh Harry Tanoe kepada Direktur PT SRD Yohanes Waworuntu," kata majelis.
Majelis melanjutkan, Kemenkumham sebenarnya sudah mengeluarkan penetapan bahwa SK Menkumham yang mengesahkan pendaftaran akta TPI hasil RUPLSB tertanggal 18 Maret 2005 dari PT BKB tidak berakibat hukum lagi. Terhadap fakta-fakta hukum ini, Hary Ponto meminta Hary Tanoesoedibjo membatalkan acara RUPS pada Selasa ini karena Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah membatalkan akta-akta mulai 18 Maret 2005 yang menjadi dasar bagi Hary Tanoesoedibjo dan grupnya menguasai TPI.
Menurut Hary Ponto, perusahaan yang terafiliasi dengan Hary Tanoesoedibjo (PT Sarana Rekatama Dinamika) pengelola Sisminbakum juga telah melakukan pemblokiran instalasi Sisminbakum saat pemrosesan Akta Notaris Buntario Tigris Darmawa Ng No. 114 tanggal 17 Maret 2005 (versi Siti Hardiyanti Rukmana dkk.) dan kemudian membuka akses blokir untuk pemrosesan Akta Notaris Bambang Wiweko No. 16 tanggal 18 Maret 2005 (versi Hary Tanoesoedibjo).
"Sabotase instalasi negara Sisminbakum tersebut digunakan untuk memuluskan langkahnya menguasai TPI secara tidak sah," ujar Hary Ponto. Dengan berpegang dengan keputusan badan yudikatif dan eksekutif melalui Kementerian Hukum dan HAM RI, maka permasalahan kepemilikan TPI sudah menjadi sangat jelas dan terbuka, yaitu pemilik TPI adalah grup Ibu Siti Hardiyanti Rukmana.
Sedangkan pihak MNC telah menyatakan bahwa RUPS pada Selasa akan tetap sebagai prosedur sebuah perusahaan yang harus dilakukan selama enam bulan sekali. MNC Tbk berdalih putusan pengadilan negeri itu tidak ada sangkut pautnya dengan MNC TV.
Menurut Hary Tanoe, putusan PN Jakarta Pusat tanggal 14 April hanya mencakup hubungan antara Mbak Tutut dengan PT Berkah Karya Bersama (BKB) selaku mantan pemilik lama saham 75 persen PT Cipta TPI. Hary Tanoe beranggapan bahwa hal ini tidak ada dampak apapun terhadap kepemilikan saham PT MNC Tbk atas PT Cipta TPI sebesar 75 persen tersebut.
Hary Tanoe juga menegaskan bahwa antara PT Berkah Karya Bersama dengan PT MNC Tbk merupakan dua perusahaan dengan badan hukum yang berbeda. "Artinya, apa yang digugat kepada PT BKB tidak ada kaitannya dengan PT MNC Tbk," ujarnya.
"Dalam struktural BKB tidak ada dan bukan anak perusahaan PT MNC Tbk," kata hary Tanoe yang menambahkan kalau memang TPI mau menggugat MNC Tbk, harus dengan prosedur hukum yang berbeda, jangan dicampurkan dengan proses hukum BKB.