Senin 18 Apr 2011 18:02 WIB

Hary Tanoe: Kami Bukan Tergugat

Rep: fitria andayani/ Red: Krisman Purwoko

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memenangkan Siti Hardiati Rukmana sebagai pemilik 75 persen saham PT Cipta TPI tidak mempengaruhi PT Media Nusantara Citra (MNC) Tbk. Menurut MNC, pihaknya bukanlah tergugat sehingga keputusan tersebut sama sekali tidak ada kaitannya dengan perseroan.

“Ada dua pihak yang berbeda di sini. PT Berkah sebagai pemegang saham 75 persen lama dan MNC sebagai pemegang saham yang baru,” tutur Presiden Direktur MNC, Hary Tanoesudibyo, Senin (18/4).

Sementara yang digugat pihak Tutut, menurutnya, adalah PT Berkah bukan MNC. “Kalau memang mau gugat MNC, gugatlah dengan kasus berbeda. Bukan dicampuradukkan dengan kasus ini,” katanya. Jadi menurutnya, masalah ini masih terlalu jauh dari MNC. Menurutnya, sejak awal transaksi pengalihan saham mayoritas dari Berkah dan MNC yang terjadi di 2006 lalu adalah sah. “Semuanya dilaksanakan sesuai mekanisme hukum yang ada,” tuturnya.

Sehingga menurutnya, adalah berita bohong wacana yang beredar saat ini bahwa seolah-olah PT MNC Tbk selaku pemilik 75 persen saham di PT Citpa TPI harus menyerahkan saham tersebut kepada Siti Hardiati Rukmana dan teman-teman. “Jadi keputusan tersebut tidak berakibat hukum apapun terhadap kepemilikan saham saat ini dan di masa yang akan datang di PT Cipta TPI,” tuturnya.

Oleh karenanya, maka kepemilikan saham, manajemen dan kepengurusan direksi dan komisaris sama sekali tidak terganggu atau tidak terpengaruh baik secara hukum maupun secara operasional. Lagi pula lanjutnya, keputusan tersebut belum bisa dilaksanakan oleh majelis hakim apabila masih ada banding, kasasi, dan upaya hukum lainnya, seperti peninjauan kembali.

Bahkan sekiranya pun 4-5 tahun lagi seandainya pihak Tutut menang di PK, akan tetapi putusan PK tersebut hanya menyangkut mantan pemegang saham lama. “Lagi-lagi jelas tidak ada ancaman hukum apapun terhadap pemilik saham yang sekarang baik sejak putusan pengadilan negeri Jakarta Pusat,” katanya.

Selain itu, Kementerian Hukum dan HAM pun tidak bisa mengubah pencatatan saham PT MNC Tbk. Sebab PT MNC Tbk tidak digugat dan tidak dihukum oleh pengadilan untuk menyerahkan 75 persen saham tersebut.

Terkait Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang akan dilakukan oleh pihak MNC TV esok, Hary menyatakan akan tetap melaksanakannya. “Toh keputusan tersebut belum final. Jadi semua kegiatan operasional termasuk RUPS tidak masalah untuk dilakukan,” tuturnya. Sementara itu, terkait rencana penjaminan aset TPI untuk mengambil pinjaman modal, Hary pun menganggap hal tersebut sebagai sesuatu yang wajar. “Sebagai perusahan, kami berhak melakukan penjaminan aset,” ujarnya.

Selain itu, terkait saham MNC yang terus turun sejak putusan tersebut dibacakan, Hary yakin tidak akan bertahan lama. "Kami sudah bicarakan kepada investor jangan takut. karena ini sama sekali tidak ada pengaruhnya dengan MNC," katanya. lagipula kontribusi MNC TV terhadap MNC kurang dari 10 persen. "Jadi tidak berpengaruh signifikan," katanya. Namun menurut Hary, pihaknya tidak akan menghalang-halangi proses hukum. “Biarkan proses hukum ini berjalan. Kami sebagai MNC akan menonton saja,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement