Jumat 15 Apr 2011 19:39 WIB

KY Deklarasikan 18 Posko Pemantau Peradilan

Komisi Yudisial, ilustrasi
Komisi Yudisial, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Yudisial secara resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) dan mendeklarasikan 18 posko pemantauan peradilan di daerah yang elemennya masyarakat sipil atau lembaga swadaya masyarakat. "Hari ini sudah dilakukan penandatangan MoU dan dideklarasikan 18 posko pemantauan peradilan," kata Juru Bicara Komisi Yudisial (KY), Asep Rahmat Fajar, di Jakarta, Jumat (15/4).

Asep menegaskan fungsi posko pemantauan itu adalah untuk membantu KY dalam melakukan sosialisasi terkait dengan pengawasan lembaga peradilan, pemantauan kinerja hakim dan pengadilan, serta menerima pengaduan masyarakat. "Tujuan dibentuknya posko itu untuk mempermudah akses keadillan bagi masyarakat di daerah untuk mengadu ke KY," kata Asep.

Dia mengungkapkan bahwa pada tahun 2010 KY memang telah mengembangkan jejaring di daerah dengan membentuk posko pemantauan peradilan di sembilan daerah yakni di Medan, Riau, Palembang, Surabaya, Samarinda, Makassar, Kendari, Denpasar, dan Mataram. Pada 2011 ini, lanjutnya, KY menambah sembilan posko lagi yang tersebar di Nangroe Aceh Darussalam, Padang , Bandar Lampung, Jakarta, Bandung , Semarang , Yogyakarta, Palu, dan Manado .

"Selama tahun 2010 hasilnya ada 35 sidang yang dipantau dan 32 pengaduan yang diterima dan ditindaklanjuti KY," kata Asep. Dia berharap keberadaan kinerja jejaring itu bisa disinergikan dengan kerja sama KY dengan rumah aspirasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement