Rabu 13 Apr 2011 16:10 WIB

Menhut Janji Tindak Tegas Perusahaan tak Prosedural

Menhut Zulkifli Hasan, salah seorang kader PAN di dalam kabinet, ilustrasi
Menhut Zulkifli Hasan, salah seorang kader PAN di dalam kabinet, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Menteri Kehutanan (Menhut), Zulkifli Hasan, menegaskan, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) akan menindak perusahaan yang menggunakan kawasan hutan tanpa prosedur yang diundangkan.

Penertiban penggunaan kawasan hutan yang tidak prosedural sudah jadi fokus Kemenhut satu tahun terakhir, kata menteri di Jakarta, Rabu (13/4).

Bahkan kini, Kemenhut melibatkan kepolisian, kejaksaan, dan satgas pemberantasan mafia hukum dalam setiap penanganan kasus pelanggaran kawasan hutan itu.

"Usaha kebun harus ada pelepasan kawasan dan untuk tambang ada izin pinjam pakai dari menhut," ucap Zulkifli Hasan. Dia menegaskan tidak pengecualian bagi perusahaan besar atau terafiliasi kelompok besar sekalipun. Jika melanggar ada sanksinya.

Hal yang sama, menurut dia, juga berlaku bagi PT Kondur Petroleum SA, perusahaan tambang di Riau, yang beroperasi tanpa izin pinjam pakai dari Menhut.

"Ya, kalau perusahaan itu tak ada izin berarti salah, ilegal. Gak ada urusan perusahaan besar atau kecil, kita jalankan UU," kata Menhut, menegaskan.

Sebelumnya, perusahaan tambang anak usaha Kelompok Bakrie ini diketahui melakukan eksplorasi tambang migas di Kepulauan Meranti tanpa izin pinjam pakai kawasan hutan.

PT Kondur, menurut Kepala BP Migas bagian Sumut Baris Sitorus, hanya memegang izin pemegang konsesi yang lama yakni Lasmo asal Inggris. "Ya Kondur memang belum ada izin pinjam pakai menhut," ujarnya, mengungkapkan.

Sebelumnya, Bupati Kepulauan Meranti, Irwan Nasir, pada pers disela-sela Musrembang kabupaten/kota se Provinsi Riau 2011, di Pekanbaru, mengatakan, "Rekomendasi yang kami berikan kepada Kondur hanya berlaku bagi pelepasan kawasan hutan di Pulau Tebing Tinggi, sedangkan untuk operasional di Pulau Padang belum pernah."

Dalam sepekan terakhir, kegiatan perusahaan Grup Bakrie di Pulau Padang, Kepulauan Meranti, itu menuai protes dan terjadi pro dan kontra mengenai tumpang tindih izin. Namun kegiatan eksplorasi Kondur terus berjalan, meski belum mengantongi izin pelepasan kawasan hutan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement