Kamis 03 Oct 2019 22:05 WIB

40 Ribu Ha Lahan Konsesi Tanoto akan Diambil Pemerintah

Pengambilalihan lahan ditujukan untuk menjadi bagian dari ibu kota baru.

Rep: Sapto Andika Candra/ Red: Andi Nur Aminah
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar
Foto: Antara/Dhemas Reviyanto
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berencana mengambil kembali hak pengelolaan atas 40 ribu hektare lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kalimantan Timur (Kaltim) yang saat ini konsesinya masih dimiliki oleh perusahaan di bawah naungan Sukanto Tanoto. Lahan seluas 40 ribu hektare tersebut nantinya akan disulap menjadi bagian dari ibu kota baru.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar menyampaikan, pemerintah tetap akan tunduk pada mekanisme hukum dalam mengambil alih kembali lahan konsesi HTI yang saat ini masih dikelola grup perusahaan Tanoto. Meski begitu, ujar dia, pengambilalihan lahan harus menunggu penetapan lokasi pasti ibu kota baru.

Baca Juga

"Persisnya kan kalau mau di addendum SK itu harus tau persis lokasinya dimana-mana. Tapi yang penting mekanismenya ada," kata Siti di Istana Negara, Kamis (3/10).

Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Bambang Brodjonegoro menyampaikan bahwa keperluan lahan dari konsesi HTI untuk lahan ibu kota baru 'hanya' 40 ribu hektare dari total 180 ribu hektare keperluan lahan untuk ibu kota baru. Pemerintah mencatat, grup perusahaan Tanoto mendapat izin konsesi HTI seluas nyaris 180 ribu hektare. 

"Nanti KLHK lah yang tau skemanya bagaimana, yang penting kita menyampaikan kita butuh sekian. Mekanisme pengambilannya adalah LHK sesuai aturan yang berlaku," katanya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement